Tersangka A Resmi Ditahan Kejari Natuna Terkait Kasus Perusda

0
1301
Foto : Ilustrasi

Natuna – Batamtimes.coKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau Surayadi Sembiring, SH, MH melalui Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, SH menyampaikan telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial A.

Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, Kepulauan Riau.

Diduga melakukan tindak pidana
korupsi pada pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Natuna tahun anggaran 2018, 2019 dan tahun 2020.

Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat penyidikan)
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor: Print-01/L.10.13/Fd/06/2024 tanggal 07 Juni 2024.

Alasan penahanan tersebut subjektif pasal 21 KUHAP dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Selama 20 (dua puluh) hari mulai hari ini Jumat 07- 26 Juni 2024 di Rutan Polres Natuna, tulis Kasi Intel, Jumat (07/06/2024) pukul 22.15 WIB.

Dalam rilis persnya, ia memaparkan peran tersangka A bersama-sama dengan terpidana inisial R (yang sebelumnya telah
diputus melalui putusan pengadilan tindak pidana korupsi di Tanjungpinang.

Kasus ini bermula di tahun 2018, dimana perusda menerima anggaran operasional sebesar Rp. 774.446.940.

Saat itu, terpidana R diangkat menjadi PLT direktur pada tanggal 11 Juli 2018 melakukan revisi Rancangan Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP) dengan menetapkan kegiatan investasi bidang perikanan (Kapal Bagan) dan kerjasama penyertaan modal dengan pihak ketiga (Perbengkelan dan Sofa Jok).

Selain itu, lanjutnya terpidana R melakukan delapan pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Bahwa revisi RKAP tersebut merupakan inisiatif tersangka A untuk memasukkan investasi bidang perikanan tanpa melakukan kajian dan studi kelayakan terhadap investasi tersebut (Feasibility Study).

Investasi bidang perikanan tersebut adalah penyewaan kapal bagan dikerjasamakan
dengan adik tersangka A sendiri.

Dimana penentuan harga hanya kesepakatan antara terpidana R
dengan tersangka A dan adiknya tersangka.

Ada juga untuk biaya perawatan tahun 2018 dan tahun 2019 yang dikeluarkan perusahaan tetapi keuntungan penyewaan kapal lebih sedikit.

Apalagi sesungguhnya kapal tersebut sebenarnya adalah milik tersangka A itu sendiri.

Untuk mebel Jok Sofa, kata Tulus, tersangka A mengenalkan seseorang inisial V kepada terpidana R, disewakan usaha tersebut menguntungkan sehingga dikelola kerjasama tanggal 16 Agustus 2018 dengan penyertaan modal.

Akan tetapi kerjasama tersebut tidak berjalan mulus dikarenakan seseorang inisial V menghilang (kabur).

Modus-modus tersebut diduga ada upaya rekayasa dan benturan kepentingan.

Akibat perbuatanya tersangka A dan terpidana R mengakibatkan
kerugian negara sebesar Rp. 419.318.511.

Dan dijerat melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1), Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Iskandar Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here