Tangan di Borgol Aripin Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perusda Terancam 20 Tahun Penjara

0
1115
Istimewa : Tersangka Aripin keluar dari Gedung Adhyaksa Natuna memakai rompi tahanan digiring ke mobil tahanan menuju Mapolres Natuna untuk dititipkan, Jumat (07/06/2024).

Natuna – Batamtimes.coTim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ranai (Kejari) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau resmi menetapkan Aripin sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi Perusahaan daerah (Perusda) tahun 2018 lalu.

Penetapan dirinya sebagai tersangka, usai menjalami pemeriksaan penyidik pidsus di Kantor kejaksaan Natuna selama empat jam mulai pukul 14.00 hingga pukul 17.45 WIB secara maraton dan didukung dua alat bukti yang cukup meyakinkan.

Tersangka juga, langsung ditahan berdasarkan surat perintah penahanan
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor: Print-01/L.10.13/Fd/06/2024 tanggal 07 Juni 2024 selama 20 hari kedepan.

Pasalnya, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana subjektif pasal 21 KUHAP.

Tersangka diduga menyalahgunakan pengelolaan keuangan Perusda mengalami kerugian sebesar Rp. 419.318.511.00, sebut Kajari Natuna Surayadi Sembiring kepada awak media saat jumpa pers, Jumat (07/06/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Sekira pukul 21.49 WIB pemeriksaan selesai tersangka keluar dari Gedung Adhyaksa Natuna memakai rompi tahanan sambil angkat jempol kepada rekanan awak media berjalan digiring petugas ke mobil tahanan menuju Mapolres Natuna untuk dititipkan.

Akibat perbuatan tersangka diancam 20 tahun penjara dijerat melanggar pasal Primair Pasal 2 Ayat (1), Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kasus ini berawal di tahun 2018 perusda menerima anggaran operasional sebesar Rp. 774.446.940.

Saat itu, terpidana Rusli diangkat menjadi Pelaksana Tugas (PLT) direktur pada tanggal 11 Juli 2018.

Melakukan revisi Rancangan Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP) dengan menetapkan kegiatan investasi bidang perikanan (Kapal Bagan) dan kerjasama penyertaan modal dengan pihak ketiga (Perbengkelan dan Sofa Jok).

Selain itu, terpidana Rusli melakukan delapan pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Diketahui revisi RKAP tersebut merupakan inisiatif tersangka Aripin untuk memasukkan investasi bidang perikanan tanpa melakukan kajian dan studi kelayakan terhadap investasi tersebut (Feasibility Study).

Investasi bidang perikanan tersebut adalah dengan cara penyewaan kapal bagan dikerjasamakan dengan tersangka Aris konon diketahui adalah adek kandung tersangka Aripin sendiri.

Penentuan harga sewa hanya kesepakatan antara terpidana Rusli dengan tersangka Aris.

Parahnya lagi, kapal tersebut diketahui adalah milik tersangka Aripin itu sendiri.

Untuk biaya perawatan tahun 2018 – 2019 yang dikeluarkan perusda berjalan terus tetapi keuntungan penyewaan kapal lebih sedikit alias tekor.

Usaha mebel Jok Sofa tersangka Aripin mengenalkan seseorang inisial V kepada terpidana Rusli disewakan usaha tersebut menguntungkan sehingga dikelola kerjasama tanggal 16 Agustus 2018
dengan penyertaan modal.

Akan tetapi kerjasama tersebut tidak berjalan mulus (mandek) dikarenakan rekanan inisial V menghilang (kabur).

Modus-modus tersebut diduga ada upaya rekayasa dan benturan kepentingan.

(Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here