Kejatisu Hentikan 40 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

0
1290

Medan – batamtimes.co – Hingga Juni 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menghentikan penuntutan terhadap 40 perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020. Keputusan ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum).

Yos A Tarigan, Koordinator Bidang Intelijen, menjelaskan pendekatan ini mengutamakan perdamaian antara tersangka dan korban, disaksikan keluarga, penyidik, jaksa, dan tokoh masyarakat atau agama. “Korban setuju perkaranya tidak dilanjutkan ke pengadilan, dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya pada Senin (10/6/2024).

Kejari Langkat menyumbang kasus terbanyak dengan 8 perkara, diikuti Kejari Gunung Sitoli dan Kejari Asahan masing-masing 6 perkara. Sementara, Kejari Medan menyumbang 5 perkara, Kejari Labuhan Batu 4 perkara, Kejari Karo 3 perkara, dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli 2 perkara. Sisanya berasal dari berbagai kejari lain.

Yos menekankan bahwa kualitas perkara lebih penting dari kuantitasnya. “Tersangka harus baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, dan kerugian maksimal Rp2,5 juta. Perdamaian antara tersangka dan korban sangat penting untuk menciptakan harmoni di masyarakat,” ujarnya.

Kajati Sumut menekankan pentingnya penggunaan hati nurani dalam menangani perkara. Jaksa diminta segera memproses perkara yang memenuhi kriteria Keadilan Restoratif, mengadakan pertemuan antara korban dan tersangka, serta menerapkan kearifan lokal dan hukum adat yang berlaku.

 

 

(Red/Dedy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here