Kuasa Hukum Aripin Lawan Status Tersangka Via Praperadilan

0
706
Foto istimewa : Pengacara Muhajirin, SH lawan status tersangka Aripin via praperadilan

Natuna – Batamtimes.coMantan sekretaris Dewan Pengawas Perusahaan daerah (Perusda) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau resmi mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disandangnya melalui kuasa hukum Muhajirin, SH.

Dia, meminta agar status tersangka dicabut. Pasalnya, saat penetapan klienya berstatus tersangka diduga tidak sesuai dengan prosedur KUHAP.

Permohonan praperadilan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Ranai nomor : 1/Pid.Pra/2024/PN Ntn. 12 Juni 2024 lalu.

Sidang perdana permohonan itu digelar hari ini, Senin (24/6/2024).

Lawan termohon dalam sidang ini adalah
Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Cq Kejaksaan Negeri Natuna.

Adapun petitum (tuntutan) permohonan klienya (Aripin) adalah sah atau tidaknya status tersangka.

Menurut kuasa hukum Muhajirin, SH sidang hari ini baru saja selesai materinya menyampaikan penjelasan lebih lanjut atau mengklarifikasi hal-hal yang dianggap penting oleh pihak penggugat.

Dan menetapkan jadwal sidang selama tujuh hari sidang praperadilan sudah putus, sebutnya, saat dikonfirmasi batamtimes.co usai gelar perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Ranai, Senin (24/06/2024) dipimpin hakim tunggal M.Fauzi N., S.H., M.H.

Dia memaparkan soal sah atau tidaknya status tersangka kalau kita berbicara tindak pidana korupsi akan berbicara soal kerugian negara.

Lalu, siapa yang berhak menghitung kerugian negara tersebut tanyaknya.

Pihak termohon (Kejaksaan) hanya menggunakan hasil audit dari inspektorat untuk menghitung kerugian negara pada kasus perusda senilai Rp. 419.318.511.

Sementara, bicara aturan Undang-Undang BPK yang berhak menentukan kerugian negara itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI).

Hal inilah menurut pihak kami ada kejanggalan karena audit inspektorat itu adalah sifatnya pembinaan, sebutnya.

Tidak hanya itu, kata dia sejak awal perkara ini. Pihak penyidik tidak pernah ditawarkan kepada klienya untuk pengembalian kerugian negara itu.

Tiba-tiba naik ke penyelidikan dan penyidikan lalu ditetapkan status tersangka.

Alasanya, pihak kejaksaan (termohon) mengatakan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus terpidana R yang sudah inkrah.

Jika itu rujukanya, lanjut Muhadjirin dalam perkara itu juga terdapat nama saksi lain.

Lalu, kenapa klienya aja ditetapkan sebagai tersangka saksi-saksi lain pada kemana.

Ini perlu pembuktian agar kasus ini fair (lebih adil) karena ini merupakan rangkaian bukan berdiri sendiri, imbuhnya.

Kejanggalan lain, dugaanya klienya tidak pernah diperiksa ahli pidana biar lebih jelas nanti silahkan dibuktikan saja dipersidangan, tutupnya.

(Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here