Miris, Ibu di Natuna Tega Penjarakan Anak Kandung Gegara ini

0
1139
Ilustrasi

Natuna – Batamtimes.coSeorang ibu di Desa Tanjung, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau kesal dengan ulah anak kandungnya sendiri Liang Cin alias Sumardi (54).

Sebab, sang anak diketahui telah mencuri dua karung cengkeh milik Ai Kim alias Aina (ibu kandungnya) di Kampung Sedulang, Desa Ceruk, Kecamatan Bunguran Timur Laut.

Aksi pencurian yang dilakukan anaknya itu, diketahui ibunya sudah berulang kali terjadi.

Rupanya habis kesabaran, akhirnya Aina membuat laporan pengaduan ke kepolisian Resort (Polres) Natuna, Senin (26/02/2024) lalu.

Kejadian tersebut dibenarkan Kepala desa Tanjung Matnawawi kepada batamtimes.co saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya, Selasa (25/06/2024).

Namun sang kades, juga tidak mengetahui duduk perkara yang sebenarnya sebab kejadian tersebut tidak ada laporan kepada pihaknya tetapi kabar penangkapan warganya itu (Sumardi) pernah dengar dari masyarakat.

Usut punya usut, Sumardi melakukan pencurian cengkeh orangtuanya untuk kebutuhan biaya sekolah anaknya.

Selain itu, ada pula permasalahan keluarga ibunya merasa Sumardi sudah tidak dianggap sebagai anak kandungnya lagi.

Dikabarkan Sumardi tidak pernah mau mendengar nasehat orangtuanya terlebih Sumardi seorang mualaf.

Marni (34) bukan nama sebenarnya mengaku sedih melihat seorang ibu tega memenjarakan anak kandungnya sendiri.

” Saya sendiri tidak tega begitu kepada anak, karena derita anak juga derita kita pak,” ungkapnya sembari meneteskan air mata.

Kasus pencurian yang dilaporkan Aina (ibu kandungnya) itu telah diproses aparat hukum dan Sumardi mulai ditahan, Selasa (27/02/ 2024).

Tim penyidik Reskrim Polres Natuna berkas perkara tersangka Sumardi telah P-21 melimpahkan ke Kejaksaan untuk penuntutan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ranai telah melimpahkan berkas perkara tersangka Sumardi ke Pengadilan Negeri Natuna terdaftar nomor perkara : 28/Pid.B/2024/PN Ntn tanggal 06 Mei 2024.

Kini, Sumardi dipersidangan Senin, (10/06/ 2024) lalu dituntut JPU terancam pidana melanggar Pasal 367 ayat (2) KUHP penjara selama  satu tahun dan enam bulan.

(Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here