Natuna – Batamtimes.co – Kuasa hukum Muhajirin, SH Cs mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan seorang sebagai tersangka digelar di Pengadilan Negeri Natuna, Jumat (28/06/2024) pukul. 10.15 WIB dipimpin hakim tunggal M.Fauzi N. S.H. M.H.
Dalam permohonanya, Muhajirin memaparkan adapun yang menjadi dasar dan alasan hukum pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan Praperadilan pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon berdasarkan surat termohon Nomor: Print-01/L.10.13/Fd/06/2024, tertanggal 07 Juni 2024.
Atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah (Perusda) Kabupaten Natuna tahun anggaran 2018 – 2020.
Atas ditetapkannya pemohon (Aripin) sebagai tersangka oleh termohon sangat keberatan sebab pemohon tidak pernah merasa atau melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan oleh termohon (Kejaksaan).
Menurut Muhajirin, bertolak dari ketentuan pasal 77 KUHAP yang mengatur objek dari Praperadilan serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, maka objek Praperadilan diperluas hingga pada upaya Praperadilan tentang sah tidaknya penetapan seorang sebagai tersangka.
Pemohon akhirnya mengunakan jalur konstitusional berupa sarana Praperadilan yang disediakan oleh Undang-Undang untuk menguji kriteria, syarat yang ditetapkan oleh termohon sehingga di tetapkan sebagai tersangka.
Dalam persidangan, pihak kuasa hukum (pemohon) menghadirkan saksi ahli pidana Erdiansyah, SH.MH meminta penjelasan ahli boleh atau tidaknya perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan oleh Inspektorat, dan hasil audit tersebut bisa atau tidak dijadikan alat bukti dalam penyidikan tindak pidana.
Pasalnya, alat bukti yang digunakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah hanya berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Inspektorat daerah Pemerintah Kabupaten Natuna.
Penetapan tersangka oleh termohon kepada pemohon harus memenuhi dua alat bukti yang secara kualitatif diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pendapat ahli, jika mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA-RI) Nomor 4 tahun 2016, bahwa Inspektorat, BPKP boleh menghitung kerugian negara tetapi tidak boleh men-declare kerugian negara.
Kenapa, yang men-declare kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) karena Inspektorat itu adalah bentukan Peraturan daerah (Perda) dan bertanggungjawab kepada kepala daerah sesuai tingkatan.
Soal hasil audit Inspektorat, bisakah dijadikan alat bukti kata ahli belum bisa dijadikan alat bukti.
Jika, mengacu pada SEMA-RI) Nomor 4 tahun 2016, bahwa Inspektorat boleh menghitung kerugian negara tetapi tidak boleh men-declare kerugian negara, ulangnya lagi.
Pantauan media ini di persidangan praperadilan, tim kejaksaan Natuna (Termohon) dihadiri lima jaksa diantaranya Kasi Intel Tulus Yunus Abdi dan jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Denny, SH.
Kasi Intel Tulus menjelaskan terkait berbeda pendapat itu sah-sah saja dalam persidangan.
Kejaksaan sudah menyampaikan bukti-bukti proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai SOP dan KUHAP.
Bahkan sudah menghadirkan saksi juga untuk menguatkan bukti-bukti proses penyidikan tersebut.
” Nanti kita lihat saja putusan Hakim,” singkatnya saat dikonfirmasi awak media batamtimes.co via whatsAppnya.
Adapun objek Praperadilan terkait surat perintah penyidikan Nomor: Print-01/L.10.13/Fd/04/2024, tanggal 23 April 2024
Surat penetapan tersangka Nomor: Print-01/L.10.13/Fd/06/2024, tanggal 07 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna.
(Pohan)