Natuna – Batamtimes.co – Kejaksaan Negeri Natuna menangkan sidang gugatan praperadilan kuasa hukum tersangka A terkait dugaan kasus korupsi di perusda tahun 2018, Selasa (02/06/2024).
Putusan tersebut tertuang dalam putusan hakim tunggal M.Fauzi nomor : Nomor : 1/Pid.Pra/2024/PN, Selasa, tanggal 2 Juli 2024.
Dalam amar putusan hakim menolak permohonan praperadilan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon untuk seluruhnya, tulis Kasi Intel Tulus dalam rilisnya.
Menurutnya, berdasarkan putusan tersebut proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh termohon (Kejari) Natuna telah sah menurut hukum.
Dengan sahnya proses penyidikan dan penetapan tersangka tim penyidik tetap melakukan proses penyidikan dan mempersiapkan berkas perkara untuk disidangkan.
Dia, menjelaskan putusan praperadilan ini karena adanya surat permohonan gugatan praperadilan soal sah atau tidaknya penetapan status tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Natuna.
Sebelumnya, penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada keuangan Perusahaan daerah (Perusda) Kabupaten Natuna tahun anggaran 2018- 2020, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 419.318.511, akhirnya tim penyidik menetapkan tersangka A sesuai
SOP dan KUHAP.
Tim Kejaksaan berharap dengan adanya putusan praperadilan ini pihak pemohon bisa legowo dan mentaati putusan tersebut.
Selain itu, Kasi Intel juga memohon dukungan masyarakat agar proses penyidikan ini sampai ke Pengadilan untuk disidangkan, pintanya.
(Pohan)