Natuna – Batamtimes.co – Wakil Bupati pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau Rodhial Huda tampak meneteskan air mata rasa haru dan bahagia disaat penjemputan delapan nelayan asal Natuna di Kantor Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Kuching, Serawak, Malaysia, Kamis (18/06/2024).
Konjen R. Sigit Witjaksono, secara resmi menyerahkan kembali delapan nelayan asal Natuna kepada pemkab Natuna melalui Wakil Bupati telah membantu proses pemulanganya bekerjasama dengan maritim Malaysia.
Pasca vonis bebas putusan Mahkamah Sesyen Malaysia di Kuching.
Di acara serah terima tersebut Wakil Bupati Rodhial Huda mengatakan pemda Natuna menyampaikan ucapan terima kasih kepada Konjen RI di Kucing, Malaysia selama ini sudah membantu dan mengurus delapan warga Natuna yang ditangkap oleh APMM Sarawak, Malaysia hingga bebas.
Karena pemda mengalami keterbatasan untuk mengurus langsung sehingga harus mengirim surat keberbagai instansi yang ada untuk membantu terkait pengurusan nelayan asal natuna ini.
” Kami menerima kembali warga kami untuk proses pemulangan untuk kembali kepada keluarga mereka,” sebutnya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Konjen dan kepada rekan-rekan yang terlibat mengurus delapan warga Natuna ini.
Atas kejadian ini, kata Rodhial harus menjadi pelajaran kedepan. Pemda Natuna depan secara intensip akan membuka hubungan dengan Konjen RI di Kucing, supaya kejadian ini menjadi hal positip dimasa yang akan datang.
Akan ada kerjasama perikanan dan pariwisata harus dibuka di Kucing ini supaya hubunganya menjadi lebih positip dan konstruktip kalau bisa membuka hubungan ekonomi, ucap Rodhial dirilis canal Natuna terkini.
Dia, berharap Konjen dapat membantu membuka hubungan ini. Seperti yang baru dilakukan Dinas pariwisata atas kedatangan rombongan parade event Jetsky di Serasan sudah kita lihat dampaknya kalau bisa dijadikan event bulanan akan lebih baik, tutur Rodhial.
Pengakuan salah seorang nelayan kejadian ini akan dijadikan pelajaran bagi nelayan kedepan agar lebih berhati-hati lagi saat melakukan penangkapan ikan.
Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching mewakili Pemerintah Indonesia menerima 8 (delapan) orang nelayan Indonesia asal Natuna, Kepulauan Riau setelah Mahkamah Sesyen Malaysia di Kuching memutuskan membebaskan mereka dari dakwaan memasuki perairan Malaysia tanpa ijin.
KJRI Kuching diminta untuk memulangkan para nelayan tersebut kembali ke Indonesia, bersama kapal dan barang-barang milik nelayan yang disita pada saat nelayan tersebut ditangkap oleh APMM Sarawak.
Penangkapan 3 (tiga) buah kapal nelayan Indonesia terjadi (19/04/2024) di area perairan laut dekat perairan Sarawak, Malaysia karena diduga kapal-kapal tersebut telah melakukan aktivitas pencurian ikan di perairan Malaysia.
Pembebasan delapan orang nelayan Indonesia ini tidak lepas dari upaya diplomasi yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri RI, khususnya KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Kuching, sebagai bentuk upaya pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri serta atas bantuan dari berbagai pihak terkait di Indonesia. (KJRI Kuching News).
(Pohan)