Tiga Partai pengusung Muhammad Rudi- Aunur Rafiq ikut mendampingi Pendaftaran di KPU

0
854

Batam – batamtimes.co – Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq yang diusung tiga partai politik resmi mendaftar pilkada serentak 2024 di kantor KPU setempat, Rabu.

Rudi dan Rafiq didampingi para pendukung dan simpatisan tiba di kantor KPU Kepri, Rabu (28/8) siang, dengan iringan alunan musik tradisional kompang.

“Terima kasih kepada KPU, karena kami sudah diterima di sini sebagai calon kepala daerah,” kata Muhammad Rudi di kantor KPU Kepri, Tanjungpinang.

Sebanyak tiga partai pengusung Rudi-Rafiq ikut hadir mendampingi proses pendaftaran keduanya di KPU, yakni Partai NasDem, PDI Perjuangan, dan PSI. Selain itu, ada pula tiga partai pendukung yaitu Hanura, PKN, dan Partai Buruh.

Menurut Rudi seharusnya Hanura bergabung sebagai partai pengusung, namun surat rekomendasi dari DPP baru masuk siang tadi, sehingga tidak terdaftar di aplikasi pencalonan (Silon) KPU.

“Sementara PKN dan Buruh merupakan partai nonparlemen,” kata Rudi.

Pada kesempatan itu, Rudi mengharapkan kehadirannya bersama Rafiq sebagai pasangan calon kepala daerah di kantor KPU akan membawa kebaikan bagi Kepri.

Selain itu, ia juga berharap berkas pendaftaran yang diajukan ke KPU dapat diterima dan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Batam aktif itu pun mengajak masyarakat bersama-sama datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024 untuk memilih pasangan Rudi-Rafiq.

Pilkada ini milik rakyat, jadi biarkan rakyat yang memilih pemimpin untuk kita semua,” ujar Rudi.

Berkas Pendaftaran M.Rudi – Aunur Rofiq Lengkap

Sementara, Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi menyampaikan bahwa berkas pendaftaran pasangan calon Rudi-Rafiq lengkap berdasarkan penelitian yang dilakukan jajarannya.

Ia mengutarakan proses penerimaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah adalah bagian dari ikhtiar bersama menjadikan proses demokrasi yang berintegritas dan bermartabat.

Ia berharap seluruh tahapan pilkada hingga proses pemilihan berjalan aman, damai, kondusif dan bermartabat.

Mohon doa agar kami selaku penyelenggara pilkada bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ujar Indrawan.

Ia turut menambahkan setelah berkas pendaftaran ini diterima, KPU akan memverifikasi keabsahan berkas administrasi pencalonan kepala daerah mulai tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024.

“Jika ada perbaikan pasti kita sampaikan untuk segera diperbaiki sesuai batas waktu yang ditetapkan,” kata dia.

Sumber : Antara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here