Batam – batamtimes.co – Sebantak 22.700 butir obat-obatan berbahaya atau obaya berhasil diamankan Sataun Resnarkoba Polresta Yogyakarta.
Puluhan ribu barang haram itu diamankan polisi selama bulan Agustus sampai dengan awal bulan September 2024.
“Kami berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dari Agustus hingga awal September,” kata Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra Rabu 11 September 2024.
Ia menjelaskan, dalam kurun waktu tersebut pihaknya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
“Dengan barang bukti 5 gram tembakau sintetis dan 22.700 butir obat-obatan bwrbahaya,” pungkasnya.
(Red/Adi )