Sleman – batamtimes.co – Pria berinisial PK (26) warga Kasihan, Bantul diringkus polisi lantaran merampas barang-barang wanita di Kabupaten Sleman.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian, pelaku merupakan pengemudi ojek online alias ojol dan beraksi saat malam hari hingga dinihari.
Kata dia, pria tersebut mengincar korban wanita yang sedang mengendarai motor dimalam hari.
“Sasaran korban memang seorang perempuan, alasannya karena tidak bisa melakukan perlawanan,” kata Riski Adrian, Kamis 19 September 2024.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaku mengakui telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali.
“Yang terakhir di selokan Mataram wilayah Kutu Mlati,” ujarnya.
Dijelaskan, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan itu bermula dari adanya laporan korban yang menjadi korban perampasan di kawasan Selokan Mataram. Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi kalau ada orang mencurigakan mondar-mandir di seputaran Selokan Mataram. Setelah dilakukan pemantauan, ternyata benar orang itu melakukan aksinya.
Tidak mau buruannya lepas, petugas langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku langsung mengakui perbuatannya telah beraksi di tiga lokasi yang berbeda.
“Pelaku kita amankan Selasa (17/9/2024) di kawasan Selokan Mataram, saat beraksi. Pengakuan pelaku, beraksi tiga kali, dua di Selokan Mataram dan Palagan,” tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku yakni mencari sasaran perempuan yang melintas di jalan Selokan Mataram antara pukul 00.00 WIB, hingga 03.00 WIB. Setelah mendapat sasaran, pelaku membuntuti korban.
Setelah sampai di jalan sepi, korban langsung memepet korban dan menarik tas maupun handphone yang dibawa korban. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Tidak jauh dari lokasi, pelaku ini kemudian membuka tas korban yang berisi handphone dan dompet milik korban. Dalam dompet korban ternyata didapatkan, uang cash Rp 70 ribu, dua kartu ATM dan KTP.
“Pelaku kemudian masuk ke mesin ATM di Godean untuk menguras isi ATM. Setelah di otak-atik dengan memasukan PIN dari tanggal lahir korban di KTP yang dibawa, ternyata berhasil,” ucapnya.
Hasilnya pelaku ini berhasil mengambil uang di dalamnya Rp 1,4 juta. Uang hasil kejahatannya, digunakan korban untuk membayar utang. Saat ini sudah ada dua korban yang melapor dan satu korban masih di luar kota.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Barang bukti yang berhasil diamankan helm, ponsel, kartu ATM, buku tabungan dan kunci kontak motor,” pungkasnya.
(Red/Tanto)