Jakarta – batamtimes.co – Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan mengamankan lima orang pelaku pembubaran disertai perusakan dan penganiayaan saat berlangsungnya diskusi Diaspora yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, kemarin.
Dari lima orang yang ditangkap tersebut dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan securiti hotel.
“Kami sudah berhasil mengamankan lima orang dari kelompok yang kemarin melakukan insert ke dalam gedung. Tentunya dari lima ini saat ini sedang kita laksanakan pendalaman. Adapun dari hasil pendalaman ada dua yang diterindikasi melakukan tindak pidana baik itu pengerusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti Hotel Grand Kemang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Minggu, 29 September 2024
Dirinya menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan tiga orang lainnya yang telah diamankan.
“Tersangka yang melakukan perusakan disangkakan melanggar pasal 170 dan Pasal 406,” ucapnya.
Sebelumnya, diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh diantaranya mantan Ketua KPK Abraham Samad, Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, Refly Harun pada Sabtu dibubarkan oleh puluhan orang tidak dikenal.
(Red/Tanto)