Tiga Terdakwa Kasus Pencurian 16 Aki PLTS Siluan di Vonis 2 Tahun Penjara

0
617
Ilustrasi

Natuna – Batamtimes.coTiga terdakwa kasus pencurian 16 Aki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) milik Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Telaga Sawak, Desa Siluan, Kecamatan Siluan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Di vonis masing-masing 2 tahun penjara pada sidang putusan majelis hakim pengadilan Negeri Ranai, Jumat (04/10/2024) kemarin.

Ketiga terdakwa yakni Genta (18), Pirandika (26) masing-masing warga Siluan sedangkan Muhammad Annur (23) warga Tanjung Kumbik.

Putusan incrak tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Ranai Tulus Yunus Abdi, SH kepada batamtimes.co saat dikonfirmasi lewat whatsAppnya, Rabu (09/10/2024).

” Tiga terdakwa sudah di vonis  masing-masing 2 tahun penjara,” singkatnya.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Ranai, Senin (30/09/2024) Bulan lalu.

JPU Yudha Kurniawan, S.H menuntut ketiga terdakwa supaya majelis hakim pengadilan negeri Natuna, yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan.

Alhasil, putusan vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU kejaksaan Negeri Ranai.

Akibat perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp. 45 Juta rupiah.

Informasi PLTS berkapasitas 15 kWp dan 30 kWp tersebut diperuntukan untuk listrik di Desa Seluan Barat, Kecamatan Seluan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, dikelola oleh pihak kantor Desa Seluan Barat sejak tahun 2015 dianggarkan melalui pembiayaan APBN.

Laporan : Pohan
Editor     : Budi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here