Pemohon Uji Materi UUJN Berharap MK Kabulkan Permohonan

0
328
Keterangan foto : Pemohon dan kuasa hukum uji materi Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) berswa foto usai sidang di gedung MK pada Selasa 8 Oktober lalu.

Jakarta – batamtimes.co – Persidangan Selesai, Pemohon UUJN Harap MK Segera Putuskan Nasib Perpanjangan Massa Jabatan Notaris

Notaris Berharap Tidak ada Batasan Usia Pensiun

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) pada Selasa 8 Oktober 2024 lalu.

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pemerintah yaitu Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Harsanto Nursadi dan Oce Madril Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FHUGM).

Dalam sidang saat itu, Oce Madril menyatakan bahwa usia pensiun seseorang pejabat adalah suatu kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang berapa pun usia pensiun yang ditetapkan tidak dapat dikategorikan sebagai ketentuan yang tidak konstitusional.

Selain itu menurutnya pengaturan usia berhenti bagi jabatan notaris, tidak dapat dikatakan melanggar hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk mengembangkan diri, hak atas kepastian hukum serta hak bebas atas perlakuan yang diskriminatif.

Sementara itu ahli dari pemerintah lainnya yakni Harsanto Nursadi menegaskan bahwa notaris adalah pejabat publik. Namun bukan dalam jabatan pemerintahan. Akan tetapi, esensinya adalah notaris melayani masyarakat untuk tugas-tugas yang dibebankan kepadanya oleh undang-undang, yaitu membuat akta.

“Akta merupakan formulasi keinginan atau kehendak (wlisvorming) para pihak yang dituangkan dalam akta Notaris yang dibuat dihadapan atau oleh notaris. Notaris berwenang membuat akta sepanjang dikehendaki oleh para pihak atau menurut aturan hukum wajib dibuat dalam bentuk akta otentik,” ucap Harsanto Nursadi.

Kata Harsanto Nursadi, pembuatan akta itu harus berdasar aturan hukum yang berkaitan dengan prosedur pembuatan akta notaris, sehingga jabatan notaris sebagai pejabat umum.

Kuasa hukum para pemohon Dr Saiful Anam mengaku berbeda pandangan dengan keterangan ahli yang dihadirkan di gedung MK.

Menurutnya justru pengaturan pembatasan usia profesi notaris menimbulkan diskriminatif apabila dikaitkan dengan profesi lainnya yang sejenis namun mendapatkan perlakuan yang berbeda.

“Dalam hal ini Kurator misalnya yang sama-sama diangkat oleh Kemenkumham dan ada juga organisasi profesinya. Apakah tidak diskrimininatif apabila dihubungkan dengan profesi notaris yang sama-sama diangkat oleh Kemenkumhan dan sama sama ada organisasi profesinya. Namun notaris dibatasi masa pensiunnya. Sedangkan Kurator tidak ada pembatasan masa pensiunnya,” kata Saiful Anam dalam keterangan tertulisnya, Minggu 13 Oktober 2024.

Selain itu Saiful Anam juga mengcounter pernyataan ahli yang menyatakan pembatasan masa jabatan notaris adalah open legal policy.

Menurut Saiful Anam, apakah kriteria MK dalam menentukan open legal policy bersifat rigid atau fleksibel?, tanya Saiful.

“Atas pertanyaan tersebut Oce menegaskan bahwa Kebijakan Hukum Terbuka masih terbuka peluang untuk dapat diuji sepanjang bertentangan dengan rasionalitas, moralitas dan bersifat diskriminatif,” tegas Oce dikutip Saiful Anam.

Menanggapi keterangan ahli Harsanto Nursadi, Saiful Anam membantah bahwa notaris disamakan dengan pejabat negara.

Saiful Anam menjelaskan, berbeda antara pejabat negara dengan notaris, tidak dapat dipersamakan.

“Terlebih lagi rujukan pejabat yang digunakan Harsanto hanya merujuk pengertian pejabat pada UU Administrasi Pemerintahan dan UU Aparatur Sipil Negara, sehingga dengan demikian tidak apple to apple,” ucapnya.

Selain itu menurut Saiful Anam, penyamaan notaris sebagai pejabat publik terlalu luas. Karena menurutnya dalam buku Hans Kelsen rakyat yang mau memilih dalam pemilupun juga dapat dikatakan sebagai pejabat publik. Maka tidak mungkin apabila disamakan dengan notaris.

“Prof. Jimly telah membedakan peengertian pejabat menjadi 3 bagian, yaitu pejabat negara, pejabat negeri dan profesi. Jadi harus dibedakan antara pejabat negara dengan profesi notaris,” tegas Saiful Anam.

Dirinya menegaskan bahwa negara tidak dirugikan dengan tidak adanya pembatasan bagi notaris. Karena notaris tidak seperti hakim yang sedang menuntut kenaikan gaji, tunjangan dan fasilitas dari negara.

“Justru notaris berperan dalam memberikan pemasukan bagi negara, dalam hal ini dalam pembayaran pajak, pnbp dan pendapatan negara lainnya,” ungkapnya.

Saiful Anam memaparkan, tidak ada yang dirugikan dengan tidak memberikan batasan masa pensiun bagi notaris. “Justru negara diuntungkan dengan adanya pendapatan keuangan negara dari notaris yang dapat bersumber dari pajak, pnbp dan pendapatan lainnya,” demikian Saiful Anam.

Sementara itu perwakilan para pemohon Elizabet Eva Djong, SH., MH., M.Kn. semakin yakin bahwa permohonan uji materi yang diajukannya akan dikabul oleh MK. Dirinya menegaskan Hakim MK justru tidak tertarik menanyakan dan mendalami dari ahli yang diajukan oleh Pemerintah.

“Saya semakin yakin bahwa uji materi ini akan dikabul oleh Hakim Konstitusi, karna tadi Hakim Konstitusi tidak menanyakan apapun kepada ahli, untuk itu ini menjadi pertanda baik bagi kami,” ujar Elizabet Eva Djong.

 

(Red/Tanto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here