Natuna – Batamtimes.co – Dua titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Bupati dan Gubernur Kepri di duga dirusak Orang Tak dikenal (OTK).
Pantauan media ini dilapangan, Rabu (30/10/2024) pagi. Kasus perusakan kedua APK paslon tersebut terlihat didua titik.
Titik pertama, terjadi di persimpang tiga Jalan Pelopor dan Jalan Pelajar Desa Harapan Jaya, Kecamatan Bunguran Tengah, Kabupaten Natuna.
APK paslon Bupati dan Wakil Bupati Natuna nomor urut dua Wan Siswandi – Rodhial Huda (WS-RH) dirusak (hilang) dari pemasangan APK.
Sedangkan titik kedua, terjadi di Jalan poros Air Kijang, Desa Sungai Ulu sebelum persimpang tiga Jalan pelopor dan pelajar termasuk kawasan pengawasan di Kecamatan Bunguran Timur.
APK paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut satu Ansar – Nyangyang dan paslon nomor urut dua Rudi -Rafiq turut dirusak (hilang) dari pemasangan APK bahkan juga terlihat APK paslon nomor urut satu paslon Gubernur Kepri tampak dirobek.
Ketua Bawaslu Natuna Siswandi menyatakan kasus perusakan APK ini adalah merupakan tindak pidana pemilihan umum.
Dia berharap dan menghimbau agar masyarakat tidak melakukan hal tersebut baik itu simpatisan maupun relawan.
Soal kejadian ini diakui memang secara administrasi belum menerima laporan namun akan menindaklanjuti turun ke lapangan untuk memastikan apa faktor penyebabnya.
Jika disebabkan karena bukan unsur kesengajaan (alam) akan dikoordinasikan kepada pihak KPU melalui pihak ketiga.
Pasalnya, pihak ketiga selaku pelaksana pemasangan APK paslon mempunyai kewajiban melakukan perawatan APK sepanjang tahapan kampanye.
Namun bila perusakan APK ini disebabkan oleh faktor kesengajaan kata Siswandi, tidak bisa dibiarkan karena merupakan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) akan ditindak tegas.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala daerah, dijelaskan dalam Pasal 69 larangan dalam kampanye huruf g, di larang merusak dan / atau menghilangkan alat Peraga kampanye (APK) merupakan tindak pidana pemilihan.
Pasal 187 ayat 2 menerangkan setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp.100.000 atau paling banyak Rp1.000.000, tutupnya.
Laporan/editor : Pohan