Yogyakarta – batamtimes.co – Sebanyak 2.883 botol minuman keras alias miras dari berbagai merk diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.
Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan, Subdit 1 berhasil mengamankan minuman beralkohol sebanyak 2.178 botol terdiri dari golongan B dan C yang berlokasi di sebuah toko di Jalan Monjali, Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman.
“Sedangkan Subdit 2 berhasil mengamankan sebanyak 705 buah dengan rincian minuman beralkohol golongan A sebanyak 324 botol, golongan B sebanyak 319 botol, dan golongan C sebanyak 62 botol dari kawasan Prawirotaman, Yogyakarta,” katanya kepada wartawan, Kamis 31 Oktober 2024.
Menurutnya, terhadap toko yang tidak memiliki ijin penjualan miras dilakukan pemasangan police line.
“Kegiatan pengamanan ribuan botol minuman keras ini dilaksanakan pada Rabu malam, 30 Oktober 2024,” terangnya.
Kata dia, pengamanan berbagai merk dan ukuran minuman keras ini masih akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat.
“Hal ini merupakan bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda DIY,” pungkasnya.
(Red/ Tanto)