Bantul – batamtimes.-Sebanyak 80 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pikap diamankan jajaran Polres Bantul, sementara 1 unit sepeda motor disita sebagai barang bukti perkara penggelapan.
Polisi mempersilahkan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mengecek ke Mapolres Bantul.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, kami mengimbau untuk datang langsung dan mengecek ada atau tidaknya kendaraan warga yang berhasil diamankan Polres Bantul,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Rabu (13/11/2024).
Dan bila masyarakat ingin mengambil kendaraannya, harus dapat menunjukkan bukti kepemilikan dan surat-surat kendaraan tersebut.
“Untuk masyarakat yang ingin mengambil unitnya hanya dengan menunjukkan dokumen asli seperti BPKB kepada petugas,” katanya.
Bagi kendaraan yang masih berstatus kredit atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada pada pihak leasing, Jeffry memaparkan pemilik dapat menghubungi pihak leasing untuk meminta surat keterangan BPKB.
“Bawa dokumen asli dan tunjukan kepada petugas,” ungkap Jeffry.
Saat ini, sebanyak 20 unit sepeda motor sudah diambil pemiliknya. Begitu pula dengan mobil pikap yang diamankan, juga sudah dibawa pulang pemiliknya setelah dapat menunjukkan bukti kepemilikan.