1 Orang Ditetapkan Kasus Pengeroyokan di Jambusari

0
442

Yogyakarta – batamtimes.co – Kapolresta Sleman, DI Yogyakarta Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, pihaknya tekah menetapkan satu orang tersangka kasus pengeroyokan di kawasan perumahan Jambusari, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Sleman, Sabtu dinihari 15 November 2024.

“Untuk sementara kami tetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus di Jambusari. Tidak menutup kemungkinan ada ada tersangka baru,” katanya Sabtu 16 November 2024.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih memeriksa 5 orang sejak kemarin.

“Belum ada yang diperiksa lagi. Baru lima orang,” ujarnya.

Ardi menambahkan, satu tersangka beperan sebagai salahsatu pengeroyok korban.

“Ini juga kita sinkronkan dengan senjata tajam yang kami sita. Bahwa ada senjata tajam yang diduga dipergunakan untuk menganiaya korban dan ada bekas darahnya,” ucap Ardi.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, pihaknya saat ini masih memburu pelaku lain yang diperkirakan lebih dari dua orang.

“Mereka sudah kita petakan. Yang jelas lebih dari dua orang yang sedang kita buru. Kami himbau mereka agar secepatnya menyerahkan diri,” jelasnya.

Ardi menjelaskan, korban bernama Jumadi merupakan agen travel asal Klaten, Jawa Tengah yang menyiapkan mobil rental untuk di hotel-hotel Yogyakarta.

“Korban berdosili di Yogya. Alhamdulilah kondisi korban sudah stabil dan dirawat di RS Sardjito,” tegasnya.

Sebelumnya pada Sabtu sekitar pukul 04:00 Wib korban Jumadi sempat dikeroyok sejumlah orang di perumahan Jambusari, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman.

Polisi yang menerima laporan menangkap lima orang pelaku dan mengamankan puluhan senjata tajam di sebuah rumah di perumahan Jambusari tersebut.

 

(Red/Tanto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here