BREAKING NEWS: Suami Bacok Istri dan Pamannya di Yogya

0
382
Keterangan Foto : Ilustrasi

Yogyakarta – batamtimes.co – Seoramg suami di Kota Yogyakarta tega membacok istrinya sendiri. Tak hanya sang istri, paman pelaku juga dibacok hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit.

“Benar telah terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Dimana suami bacok istri dan pamannya di Jalan Serangan, Ngampilan, Kota Yogyakarta,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, Senin 18 November 2024.

Menurut Sujarwo, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu 16 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib.

“Pelaku ada dua orang pria berinisial AR (39) dan HER (19) warga Sidorejo, Kalurahan Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada Sabtu 16 November sekira pukui 14.00 Wib pelaku datang berbocengan menggunakan sepeda motor ke rumah korban.

“Mereka langsung masuk ke rumah korban dan membacok paman serta istri pelaku menggunakan sebilah golok. Akibat luka bacokan itu, pamanya mengalami luka dibagian tangan dan leher. Sedangkan untuk istrinya menderita luka bacokan dibagian tangan,” tegasnya.

Atas kejadian itu, warga yang melihat langsung melerai dan melarikan korban ke RS PKU Yogyakarta. Sementara para pelaku langsung kabur.

Sujarwo mengungkapkan, korban perempuan bernama Suhermi (42) warga Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Sedangkan korban lainnya Sarman (59) warga Serangan, Ngampilan, Yogyakarta.

“Orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Yogyakarta,” terangnya.

Sujarwo mengungkapkan, setelah mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polresta Yogyakarta langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

“Terduga pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di daerah Triwidadi, Pajangan, Bantul. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Yogyakarta.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP Jounto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Saat ditanyakan motif para tersangka yang tega melakukan aksi keji itu Sujarwo belum bisa menjelaskan secara rinci.

“Nanti kita informasikan lagi ya,” pungkasnya.

 

(Red/Tanto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here