Tanjungpinang – batamtimes.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menahan tiga tersangka korupsi pembangunan gedung dan studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI), Senin (09/11).
“Sore ini ini kita telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus pembangunan studio LPP TVRI tahun 2022,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka itu ialah HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO selaku PPK pembangunan gedung, dan AT selalu pihak swasta yang ikut serta.
Ia menjelaskan, perbuatan para tersangka merugikan negara hingga Rp9,8 miliar.
Asipidsus Kejati Kepri, Mukharom menambahkan, modus DO, HT, dan AT ialah dengan membangun gedung yang berlokasi di Tanjungpinang itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.
Oleh sebab itu, bangunan tersebut dinyatakan gagal serta membahayakan bila tetap digunakan.
“AT mengembalikan uang atau kerugian negara sebesar Rp521 juta,” tuturnya.
Mukharom menyebut, para tersangka juga telah berjanji untuk mengembalikan sisa kerugian negara. Bila tidak, pihaknya akan menyita harta kekayaan tersangka untuk mengganti kerugian negara itu.
“Penahanan ini untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang. Kami sudah periksa 24 orang. 3 di antaranya ahli,” ucapnya.
Selain itu, ia juga tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Pihaknya hingga kini masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Semua anggaran yang ada, rugi. Penyidikan masih berlangsung. Kita tunggu saja,” tambahnya.
Sumber : radarsatu.com