Bantul – batamtimes.co – Unit Reskrim Polsek Sewon mengamankan 10 pelaku penganiayaan di kompleks Pasar Seni Gabusan, Kabupaten Bantul. Polisi juga menemukan senapan angin saat kejadian tersebut.
Kapolsek Sewon, Kompol Hanung Tri Widiyanto menuturkan, para pelaku yang diamankan inisial BM (19), DK (19), AD (19), BR (19), CS (20), RF (18), SO (18), KM (48), DK (18) dan HS (17) yang seluruhnya warga Bantul. Mereka nekat menganiaya korban inisial R, FF, MR dan DS karena diduga rombongan klitih.
“Alasan para pelaku menganiaya korban karena mereka berkeyakinan teman para korban membawa sajam jenis celurit mau disabetkan ke arah pelaku. Tapi, langsung pergi tancap gas sehingga para pelaku menangkap para korban lalu menganiayanya,” kata Hanung saat jumpa pers.
Dijelaskan Hanung, kejadian bermula pada Sabtu (9/12/2024) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, keempat korban berangkat ke Pantai Depok untuk bermain. Lalu sekira pukul 02.00 WIB, mereka bermaksud pulang ke rumah dengan saling berboncengan.
Dalam perjalanannya, ternyata korban R dan MR lebih dulu sampai ke rumah. Sedangkan, FF dan DS ketika sampai di Toko Madura tepatnya utara Pasar Seni Gabusan dipepet oleh para pelaku dan disuruh berhenti. Kemudian, kedua korban diajak secara paksa ke belakang Pasar Seni Gabusan. Disana, korban dianiaya oleh pelaku.
Atas perintah para pelaku, R dan MR yang lebih dulu sampai rumah ditelepon oleh korban DS untuk datang ke Pasar Seni Gabusan tersebut dengan alasan sepeda motornya kehabisan bensin.
Setelah itu, korban R dan MR akhirnya datang ke pasar. Sesampainya disana, mereka diberhentikan oleh para pelaku kemudian diboncengkan ke Pasar Seni Gabusan. Disana, para pelaku juga menganiaya keempat korban. Akibat penganiayaan ini, para korban mengalami sejumlah luka di sekujur tubuh.
Adapun, kasus itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke para pelaku. Selanjutnya, polisi mendalami keberadaan yang diduga pelaku tersebut. Tak berselang lama, para pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah menganiaya korban secara bersama-sama di kompleks Pasar Seni Gabusan. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polsek Sewon guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Hanung.
Kepada wartawan, tersangka BM mengaku senapan angin didapatkan dengan membeli secara online di Kasihan, Kabupaten Bantul.
Ia selalu membawa senapan angin itu kemana-mana untuk berjaga-jaga sebelum akhirnya malah melukai korban yang diduga rombongan klitih.
“Untuk jaga-jaga karena saya tahunya (korban) gerombolan klitih. Karena saya lihat sendiri dan salah satu teman saya lihat sendiri kalau itu sajam,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76C UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Red/Tanto)