Yogyakarta – batamtimes.co – Mayat wanita yang ditemukan tewas digudang ekspedsi di gudang ekspedisi, Pacar Brajan, Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul, DI Yogyakarta akhirnya terbongkar. Ternyata, wanita malang itu dibunuh oleh suaminya sendiri.
Tersangka AM (28) mengaku penganiayaan terhadap istrinya berinisial RM (21) hingga meninggal dunia itu dilakukan dalam kondisi mabuk.
“Spontanitas dan saya menyesal. Iya kondisi mabuk. Jadi habis kerja jam 9 malam pamit keluar, terus minum-minum sampai pagi,” katanya saat ditanya mengapa tega menganiaya istrinya, Jumat (13/12/2024) di Mapolres Bantul.
Menurutnya, kondisi itu membuat emosi tersangka tersulut. Namun, tersangka tidak menjelaskan secara detail karena mengaku tidak dalam keadaan sadar saat menganiaya korban.
“Itu (saat menganiaya Reza) keadaan masih tidak sadar, masih keadaan mabuk,” ujarnya.
Di sisi lain, tersangka mengakui kejadian di gudang ekspedisi bukan kali pertama dirinya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kalau itu (KDRT) sudah dua kali ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap suami dari wanita yang ditemukan tewas di dalam gudang ekspedisi Pacar Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul.
Kejadian ini bermula ketika korban mencari keberadaan suaminya atau tersangka pada Sabtu (7/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, menjelaskan bahwa korban mendapatkan lokasi gudang ekspedisi tersebut melalui telepon genggam tersangka.
“Lalu korban mendatangi lokasi tersangka untuk bermaksud mencari keberadaan tersangka,” ungkap Dian.
Dian menambahkan, sebelum kejadian, AM dan RM terlibat cekcok yang menyebabkan tersangka meninggalkan rumah dan mengkonsumsi minuman keras.
Ketika RM mendatangi lokasi AM, tersangka dalam kondisi emosi.
“Motifnya, keduanya suami istri, sebelum kejadian terjadi cekcok, karena tersangka pergi main, mabuk dan tidak pulang sedangkan masih punya anak balita,” jelas Dian.
Dalam aksinya, AM memukul RM menggunakan tangan kosong.
“Tersangka membekap leher korban dengan kedua tangan dalam posisi tiduran miring hingga korban meninggal dunia,” ucap Dian.
Polisi telah menyita barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban, satu banner, serta palet berukuran 125 cm x 112 cm.
Hasil visum menunjukkan adanya peresapan pada kulit kepala bagian dalam sisi kanan, jaringan kulit leher bagian dalam kanan dan kiri, serta beberapa bagian tubuh lainnya akibat kekerasan tumpul.
Dian juga menginformasikan bahwa terdapat kekerasan benda tumpul pada leher bagian dalam kanan dan kiri yang menyumbat jalan napas korban, sehingga menyebabkan kematian.
“Untuk hasil otopsi masih menunggu,” tambahnya.
Menurutnya, AM kini disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Red/Tanto)