Kasus Penipuan dan Penggelapan masih Tinggi Hingga Tahun 2024 di Kabupaten Bantul

0
513
Keterangan Foto : Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana (Tanto)

Bantul – batamtimes.co – Secara umum situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Bantul sampai dengan akhir tahun 2024 terkendali dan kondusif.

Kriminalitas selama tahun 2024 cenderung menurun, apabila dibandingkan tahun 2023. Namun ada jenis kriminallitas yang masih tinggi.

Jenis kejahatan tertinggi yang ditangani polres bantul, adalah kasus Penipuan dan penggelapan. Kasus-kasus ini tidak hanya merugikan individu dan perusahaan, tetapi juga dapat menciptakan ketidakpercayaan dalam sistem ekonomi dan sosial.

Dari data yang ada, kasus penggelapan yang terjadi di Kabupaten Bantul, selama tahun 2023, terjadi sebanyak 93 kasus, sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 78 kasus.

“Untuk kasus penipuan, tahun 2023 terjadi sebanyak 135 kasus, sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 105 kasus. Dan kasus penipuan online, tahun 2023 terjadi sebanyak 74 kasus, sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 29 kasus,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Minggu (29/12/2024).

Kasus tipu gelap yang terjadi paling banyak terkait pinjam atau sewa kendaraan tetapi tidak dikembalikan, digadaikan atau dijual melalui medsos.

“Kasus tipu gelap lainnya juga terjadi dalam jabatan atau menggunakan uang di tempat kerjanya untuk kepentingan pribadi,” terang dia.

Kasus yang banyak terjadi di Bantul lainnya adalah kasus pencurian, baik curanmor maupun curat. Maraknya kasus pencurian belakangan ini menjadi perhatian serius di Kabupaten Bantul. Fenomena ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yang pertama adalah ekonomi dan kurangnya kesadaran masyarakat.

“Banyak kasus terjadi akibat kelalaian, seperti meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah diakses atau lupa mengunci pintu, bahkan meninggalkan kunci motor masih menancap,” imbuh Jeffry.

Dari data yang ada, kasus pencurian biasa tahun 2023 terjadi sebanyak 133 kasus, sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 59 kasus. Pencurian dengan pemberatan, tahun 2023 terjadi sebanyak 100 kasus, sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 79 kasus.

“Khusus untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tahun 2023 terjadi sebanyak 91 kasus, sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 64 kasus,” ujar Jeffry.

Dari 17 wilayah di Kabupaten Bantul, kata Jefffry, empat wilayah kerap terjadi pencurian yaitu Banguntapan, Sewon, Kasihan dan Bantul. Kasus pencurian sering kali terjadi di pemukiman dan juga kost atau kontrakan, baik siang maupun malam. Sebagian besar kasus curanmor terjadi karena kunci motor lupa dicabut.

“Kami berpesan jangan beri kesempatan para pelaku kejahatan melakukan aksinya,” imbau dia.

Selanjutnya, kasus tertinggi yang ditangani Polres Bantul adalah penganiayaan. Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang tinggi dapat menjadi masalah serius di masyarakat, yang dapat menyebabkan dampak fisik dan psikologis, serta meningkatkan ketegangan sosial.

Dari data yang ada, selama tahun 2023, kasus penganiayaan terjadi sebanyak 72 kasus, sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 71 kasus. Kemudian kasus pengeroyokan, selama tahun 2023, terjadi sebanyak 58 kasus, sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 54 kasus.

“Untuk kasus penyalahgunaan sajam, selama tahun 2023, terjadi sebanyak 20 kasus, sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 17 kasus,” ujar Jeffry.

Selama tahun 2024, lanjut dia, kasus kejahatan jalanan, terjadi sebanyak 18 kejadian dengan 11 kejadian penyalahgunaan sajam dan 23 pelaku berhasil diamankan, terdiri dari 11 dewasa dan 12 anak.

“⁠Polres Bantul tegas dan berkomitmen dalam penanganan penganiayaan atau pengeroyokan terutama bila menggunakan sajam. Tidak ada RJ (Restorative justice) untuk para pelaku yang melibatkan sajam,” tandasnya

 

(Red/Tanto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here