Presiden Prabowo sebut Koruptor Ratusan Triliun Dihukum 50 tahun Penjara

0
444
Keterangan Foto : Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah merugikan negara hingga Rp300 triliun.(ist)

Jakarta – batamtimes.co – Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah. Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara meski merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Sindiran Prabowo Subianto terhadap vonis hakim terhadap Harvey Moeis itu diutarakannya saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024)

Prabowo Subianto menyebut seharusnya koruptor ratusan triliun dihukum 50 tahun penjara.

“Terutama hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo.

Menurut Presiden, rakyat sangat mengerti adanya ketidakadilan terhadap pelaku korupsi ratusan triliun.

Di mana koruptor ratusan triliun hanya divonis beberapa tahun dengan fasilitas penjara yang lengkap dan nyaman.

“Tapi, rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun,  nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi,” katanya.

Prabowo lantas menanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam acara Musrenbang tersebut tentang upaya banding terhadap vonis hakim tersebut.

Prabowo Ingin pelaku korupsi ratusan triliun mendapatkan vonis yang setimpal kalau bisa bahkan hingga 50 tahun.

“Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu,” pungkasnya.

 

(Red/Paul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here