Jakarta – batamtimes.co – Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa secara umum tidak mengalami kenaikan dari 11 persen ke 12 persen.
Menteri Keuangan (Meneku) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kebijakan ini sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat dan menciptakan keadilan di tengah kondisi ekonomi saat ini.
“Bapak Presiden Prabowo tadi menyampaikan bahwa dengan pertimbangan kondisi masyarakat, perekonomian, dan untuk menjaga daya beli, PPN yang naik dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM),” ujar Sri Mulyani, pada Kamis (2/1/2024).
Baca Juga : BPOM menemukan 69 merk kosmetik ilegal
Kenaikan PPN hanya berlaku untuk kategori barang dan jasa yang selama ini diklasifikasikan sebagai barang mewah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. “Kategorinya sangat terbatas, yaitu seperti private jet, kapal pesiar, atau rumah yang sangat mewah,” tambahnya
Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tetap dikenakan tarif yang sama. Tidak ada perubahan tarif untuk barang-barang konsumsi harian maupun layanan esensial.
“Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen. Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, ikan, dan lain-lain juga tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen,” jelasnya.
Selain itu, layanan seperti transportasi umum, pendidikan, kesehatan, dan jasa keuangan juga tetap bebas dari PPN.
Penulis : Paul
Editor : Pohan