1 Orang Ketua RT Gagal dilantik, Ini Penjelasan Kades

0
659
Istimewa : Kepala desa Harapan Jaya Parda resmi melantik 17 perangkat desa RT/RW di Gedung serbaguna Harapan Jaya, Sabtu (04/01/2025).

Natuna – Batamtimes.co –  Satu orang ketua RT.03 desa Harapan Jaya Kecamatan Bunguran Tengah, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau gagal dilantik di Gedung Serbaguna Harapan Jaya, Sabtu (04/01/2025).

Sementara itu, 18 orang lainya terdiri dari 6 ketua RW dan 12 RT telah resmi dilantik.

Menurut Kepala desa Pardan, alasan tak dilantiknya Ismail ketua RT.03 terpilih disebabkan berkas persyaratan pencalonanya belum memenuhi persyaratan tidak melampirkan ijazah terakhir minimal SD seperti yang telah ditentukan dalam surat edaran pengumuman pendafataran.

Namun upaya untuk memenuhi persyaratan tersebut pihak pemerintah desa telah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan agar segera melengkapinya karena akan dilakukan pelantikan serentak.

Hingga menjelang pelantikan syarat ijazah tersebut belum juga dipenuhi sehingga pada akhirnya Rianto diusulkan untuk menggantikan Ismail Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai ketua RT.03.

Akan tetapi, disaat acara menjelang pelantikan ketua RT/RW terpilih serentak, tiba-tiba muncul Ismail dan Rianto, karena adanya miskomunikasi pada akhirnya kedua calon RT.03 tersebut ditunda pelantiknya, sebut Kades saat dikonfirmasi batamtimes.co, melalui whatsAppnya.

Foto : pengumuman persyaratan calon RT/RW desa Harapan Jaya tahun 2024.

Memang kades mengakui, adanya kekeliruan penyampaian informasi soal persyaratan RT/RW disaat pelaksanaan pemilihan RT maupun RW disebutkan yang penting bisa tulis baca, tambahnya.

Akan tetapi dipersyaratan pendaftaran calon yang diedarkan sudah jelas telah dicantumkan memiliki ijazah minimal SD salah satu persyaratan yang harus dipenuhi.

Namun demikian pemerintah desa akan menyelesaikan masalah ini secara musyawarah secepatnya dengan berkonsultasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Natuna.

Sementara itu, salah seorang sumber enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa sesuai pasal 6 ayat (1) permendagri No. 114 Tahun 2014, syarat pencalonan RT/RW adalah:

Syarat Umum :

1. Warga negara Indonesia.
2. Berdomisili di desa/dusun yang bersangkutan.
3. Berusia minimal 20 tahun.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Tidak pernah dihukum karena tindak pidana.

Syarat Khusus :

1. Memiliki kemampuan dan kecakapan dalam menjalankan tugas dan fungsi RT/RW.
2. Memiliki integritas dan moral yang baik.
3. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik.

Tidak ada syarat pendidikan formal minimal. Namun, pemerintah desa/kelurahan dapat menambahkan syarat lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi setempat, singkatnya.

Laporan/editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here