Kejaksaan Karimun Tahan PNS Karimun Zulkhairi dalam perkara Tindak Pidana Pemilu

0
309
Keterangan Foto : Kabag Tapem Setdakab Karimun, Zulkhairi menjalani masa penahanan di Rutan Karimun

Batam – batamtimes.co – Kejaksaan Negeri Karimun,telah melaksanakan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan tetap (incracht van gewijsde) terhadap perkara Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh oknum ASN di Pemkab Karimun yang menjabat Kabag Tapem Karimun Zulkhairi alias Alex bin H Rajalibachrum.

Baca juga : Kecelakaan di Ringroad Selatan, Satu Korban Meninggal Dunia

” Kamis (2/1/2025) pukul 21.30 WIB kita (Kejari Karimun) melaksanakan eksekusi terhadap terpidana atas nama Zulkhairi alias Alex bin H Rajalibachrum berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepri nomor 285/PID.SUS/2024/PT TPG tanggal 19 Desember 2024 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan amar putusan dipenjara selama satu bulan dan denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari,” terang Kasi Intel Kejari Karimun Rezi Dharmawan.

Proses esekusi tersebut terdakwa Zulkhairi alias Alex bin H Rajalibachrum sebelumnya mendatangi kantor kejaksaan negeri karimun sekitar pukul18.30 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan eksekusi yang dipimpin oleh Jumieko Andra selaku Kasi Pidum yang diantar ke Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

” Jadi saudara terpidana wajib menjalani pidana kurungan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun sesuai putusan PT Kepri,”ungkapnya.

Sementara itu Kasubsi pelayanan tahanan Rutan kelas IIB Tanjungbalai Karimun Novi Irwan ketika dikonfirmasi membenarkan ada tahanan baru masuk atas nama Zulkhairi alias Alex bin H Rajalibachrum bersama tahanan lainnya dari Kejaksaan Karimun.

” Sementara masuk kamar admisi orientasi atau mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama para tahanan lainnya yang baru masuk,” singkatnya.

 

Editor : Pohan

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here