Medan – batamtimes.co – Nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum (PH) Ratu Thalisa alias Ratu Entok, terdakwa kasus penistaan agama, resmi ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Achmad Ukayat. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/1/2025), hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih telah memenuhi unsur formil dan materiil.
“Eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga harus dibuktikan pada sidang selanjutnya,” tegas Achmad Ukayat dalam putusan sela.
Majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/1/2025).
Ratu Thalisa, warga Dusun II, Gang Subur, Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, menghadapi dakwaan serius atas tindak pidana penistaan agama. JPU menyebut peristiwa bermula pada Oktober 2024, saat terdakwa melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya, @ratuentokglowskincare.
Dalam siaran tersebut, terdakwa yang dikenal sebagai transgender, diduga mengeluarkan pernyataan bernada menghina simbol agama Kristiani. Terdakwa disebut menampilkan foto Yesus dan memberikan komentar bernada ejekan terkait rambut panjang yang dianggap menyerupai perempuan.
“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur. Kalau laki-laki, rambutnya harus botak,” demikian ucapan terdakwa yang disampaikan JPU dalam dakwaan.
Ratu Thalisa dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni:
1. Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
2. Pasal 156A KUHPidana terkait penistaan agama.
Kasus ini mendapat perhatian luas setelah sedikitnya lima laporan masuk ke Polda Sumatera Utara, salah satunya dari Daniel Simangunsong, seorang warga Medan. Selain itu, sejumlah organisasi seperti Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Horas Bangso Batak (HBB), dan Pemuda Batak Bersatu (PBB) turut melaporkan terdakwa atas dugaan penistaan agama.
Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan JPU, sementara publik terus menunggu kelanjutan kasus yang dinilai sensitif ini.
Penulis : Timbul
Editor : Pohan