MK Putuskan Gugur Gugatan PHPU Bupati Lingga karena Ketidakhadiran Pemohon

0
101
Keterangan Foto : Sidang pendahuluan Perkara Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Lingga, pada Rabu (1/8) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Lingga- batamtimes.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Lingga, Rabu (8/1/2025).

Perkara dengan Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini berlangsung di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, dan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih serta Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Namun, sidang tersebut harus dihentikan setelah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Nomor Urut 2, Alias Wello-Muhammad Ishak, beserta kuasa hukumnya, tidak hadir.

Ketua Panel Arief Hidayat menyatakan bahwa permohonan tersebut dianggap gugur.”Perkara 116 ini dianggap tidak serius. Gugur, Kabupaten Lingga,” tegas Arief dalam persidangan.

Dalam permohonannya, Alias Wello-Muhammad Ishak menuduh adanya pelanggaran terhadap asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Nizar-Novrizal. Tuduhan ini merujuk pada Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, pasangan Muhammad Nizar-Novrizal meraih 33.615 suara, jauh mengungguli Pemohon yang hanya memperoleh 18.476 suara.

Tuduhan Penyalahgunaan Kewenangan
Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan pasangan petahana Muhammad Nizar-Novrizal.

Tuduhan tersebut mencakup:

1. Penyalahgunaan dana hibah APBD melalui Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lingga untuk kepentingan kampanye pasangan nomor urut 1.

2. Penggunaan mobil ambulance milik pemerintah Kabupaten Lingga yang ditemukan terparkir di posko tim pemenangan Muhammad Nizar-Novrizal.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 69 huruf h dan j Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dengan keputusan gugurnya perkara ini, pasangan Muhammad Nizar-Novrizal dipastikan tetap menjadi pemenang Pilkada Kabupaten Lingga berdasarkan hasil penetapan KPU.

 

Penulis : Cipto

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here