Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah diumumkan. Ada tenaga honorer yang berhasil lulus, namun tak sedikit yang belum berhasil.
Tahun 2025, seleksi PPPK akan dihapus dan digantikan dengan jalur baru yang lebih terintegrasi, sebagaimana diungkapkan Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani beri bocoran jalur alternatif jadi ASN tahun 2025.
Pemerintah terus mendorong penyelesaian status tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang mengharuskan keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah segera diselesaikan.
Program PPPK bertujuan memberikan kejelasan status kerja dan meningkatkan kualitas layanan publik melalui sumber daya manusia yang profesional dan terjamin hak-haknya.
ASN PPPK adalah pegawai yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan durasi kontrak minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Setelah menjadi ASN PPPK, tenaga honorer mendapatkan hak setara dengan PNS, meliputi:
- Tunjangan dan fasilitas, baik jabatan maupun individu.
- Penghargaan, berupa finansial maupun non-finansial.
- Jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
Dikatakan Nunuk Suryani bahwa mulai 2025, seleksi PPPK akan digantikan dengan jalur baru yang terintegrasi. Untuk guru, jalur menjadi ASN PPPK akan disatukan dengan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Mulai tahun 2025 itu sudah terintegrasi,” ujar Nunuk. “Untuk yang akan datang, tes PPG itulah tes PPPK,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, seleksi PPPK guru secara terpisah akan ditiadakan. Tes PPG akan berfungsi ganda sebagai jalur seleksi ASN PPPK bagi tenaga pendidik.
Langkah Penyelesaian Honorer
Pemerintah berkomitmen menyelesaikan status tenaga honorer sesuai batas waktu yang ditetapkan. Program PPPK menjadi salah satu langkah transisi penting sebelum implementasi sistem seleksi baru yang lebih komprehensif di 2025. Honorer yang belum lulus seleksi PPPK diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi seleksi PPG sebagai jalur baru menjadi ASN.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional, terintegrasi, dan transparan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia.
Penulis : Tina
Editor : Pohan