BP Batam Hormati Putusan PN Batam dan Ajukan Banding atas Gugatan PT Sinergy Tharada

0
57
Keterangan foto : Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna.(Adi)

Batam, batamtimes.co – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mengabulkan gugatan PT Sinergy Tharada. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna.

“BP Batam senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati setiap putusan lembaga peradilan, termasuk putusan PN Batam yang baru saja dijatuhkan,” ujar Alex pada Jumat (10/1/2025).

Berdasarkan surat penetapan Ketua PN Batam Nomor: 287/Pdt.G/2024/PN.Btm tertanggal 30 Juli 2024, majelis hakim PN Batam mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan. Menanggapi hal ini, Alex menyatakan bahwa BP Batam telah mengajukan banding melalui platform e-Court.

“Hari ini, 10 Januari 2025, kami resmi mengajukan banding ke PN Batam dan akan menyampaikan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang dalam waktu 14 hari,” ungkap Alex.

Selain itu, Alex mengungkapkan fakta lain terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berdasarkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 262/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 28 November 2024, gugatan PT Sinergy Tharada terhadap BP Batam dinyatakan tidak diterima.

“Perlu diketahui, berdasarkan putusan PTUN, gugatan PT Sinergy Tharada tidak diterima karena tidak memiliki legal standing,” tegas Alex.

Menurut pertimbangan hukum majelis hakim PTUN, PT Sinergy Tharada tidak memiliki kepentingan hukum dalam perkara tersebut karena gugur sebagai peserta lelang akibat tidak menyerahkan dokumen prakualifikasi ulang sesuai batas waktu yang ditetapkan. Selain itu, perjanjian kerja sama pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre telah berakhir pada 1 Agustus 2024.

Penghormatan terhadap Proses Hukum

Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menghimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memastikan bahwa pelayanan di Pelabuhan Internasional Batam Centre tetap berjalan lancar.

“Pelabuhan merupakan fasilitas vital yang mendukung investasi dan konektivitas internasional. Proses hukum ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada penumpang,” ujar Ariastuty.

Ia juga menambahkan bahwa BP Batam akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk menjaga operasional pelabuhan tetap aman dan tanpa kendala.

“Batam harus tetap menjadi destinasi menarik bagi investor, dan kami berkomitmen memastikan pelayanan pelabuhan tetap optimal,” tutupnya.

 

Penulis : Adi

Editor : Pohan

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here