Kejari Anambas : Penyidik Dalami pihak lain Terlibat Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan

0
167
Istimewa : Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, SH.

Anambas – Batamtimes.coTim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian dugaan kasus korupsi pembangunan puskesmas Siantan Selatan, pasca ditetapkannya BS selaku tersangka  Kamis (9/1/2025) kemarin.

Demikian disampaikan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, SH kepada batamtimes.co saat dikonfirmasi, Senin (13/01/2025) malam melalui whatsAppnya.

” Saat ini penyidik masih terus bekerja pasca ditetapkanya BS sebagai tersangka, kemungkinan-kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain masih didalami kita lihat aja nanti,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim penyidik Kejari Anambas telah menetapkan BS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun 2019, pada Kamis (9/1/2025) lalu, dikutip dari media batamtoday.

Penetapan BS tersangka tim penyidik tipikor telah memeriksa 14 orang saksi, mendapatkan keterangan ahli, surat laporan hasil audit kerugian negara, dan menyita kurang lebih 59 dokumen terkait pembangunan Puskesmas Siantan Selatan.

Tersangka BS, pada saat itu, merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun 2019 lalu pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas.

Tersangka BS menandatangani kontrak dengan CV Samudera Jaya Perkasa dengan nilai Rp 7.783.215.755. Dan BS menyetujui permohonan pembayaran uang muka 30 %.

Hal yang fatal yang ditemui yaitu BS menyetujui permohonan pembayaran uang muka 30 % namun tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan yang berlaku dalam kontrak.

Penggunaan uang muka yang tidak terencana oleh penyedia pekerjaan kontruksi dan kurangnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh PPK, telah menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak mungkin diselesaikan oleh penyedia pekerjaan kontruksi, hingga berakhirnya masa pelaksanaan tanggal 22 Desember 2019.

Dari kejadian itu penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 880.403.114.

Dan hasil kesimpulan itu tim penyidik menetapkan BS sebagai tersangka dan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo.

Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021.

Surat perintah penahanan terhadap BS dikelurkan Kejari Anambas selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Kepulauan Anambas.

Laporan/editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here