Batam – batamtimes.co – Pendaftaran Nomor induk berusaha (NIB) melalui aplikasi Online Single Submission (OSS ) terkendala, dikarenakan tidak dapat terhubung ke aplikasi sistim Website Resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Padahal, pengurusan NIB ini sangat penting dikarenakanĀ pembuatan rekening BankĀ atas nama badan usaha harus memiliki NIB .
“Sejak pagi mulai Jumat sayaĀ sudah bolak balik untuk mendaftar NIB baik secara mandiri online maupun berkunjung ke Mall Pelayanan Publik Batam center ,namun sistim ke AHU tetap Down tidak terhubung,” kata Herman yang ditemui di Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam center,Senin,(13/1/2025)
Sebenarnya kata Herman,pengurusan NIBĀ ini bisa di urus sendiri,karena sistim ke OSS sudah online.
” Namun hingga kini senin ,mau daftar tetap belum bisa terhubung ke sistim Ahu,” jelasnya.
Hal senada juga dikatakan emi (red- samaran)petugas conter di MPP Gerai Pemko Batam.
Ia mengatakan,sejak Jumat pendaftaranĀ NIB Badan terkendala teknis ,karena saat pendaftaran dari OSS tidak bisa terhubung ke AHU Kemenkumham.
“Sudah sejak Jumat pendaftaran NIB melalui Aplikasi OSS Pusat tidak bisa mendaftar keĀ aplikasi AHU Kemenkumham ,entah apa masalahnya kami masih menunggu dari Pusat,”ujar Emi
Dikatakannya,untuk kendala baru kali ini sangat lama sudah sejak Jumat hingga kini Senin belum terhubung ke aplikasi kemenkumham.
Penulis : Adi