Jakarta – batamtkmes.co – Pertamina Patra Niaga kembali mengedukasi masyarakat untuk mengenali pangkalan resmi LPG 3 kg sebagai bagian dari rantai distribusi yang menjual LPG bersubsidi. Dengan membeli dari pangkalan resmi, masyarakat dapat memastikan produk LPG yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa harga LPG 3 kg diatur dalam Kepmen ESDM 7436.K/12/MEM/2016. Harga di tingkat agen atau penyalur disesuaikan dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui keputusan gubernur.
“Pangkalan atau sub-penyalur adalah perpanjangan tangan Pertamina Patra Niaga. Harga yang dijual di pangkalan sesuai dengan HET yang diatur dalam Kepmen ESDM, dan masing-masing provinsi mengikuti harga yang ditetapkan gubernur melalui surat keputusan,” jelas Heppy pada Selasa, 14 Januari 2025.
Heppy menambahkan, pangkalan resmi dapat dikenali melalui papan nama berwarna hijau yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi, HET, nama agen pemasok, serta nomor layanan pengaduan Pertamina, Ditjen Migas, dan pemerintah daerah. Papan ini wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh konsumen.
Untuk menjaga kualitas LPG 3 kg, pangkalan resmi wajib menyediakan timbangan. Heppy menjelaskan, tabung kosong LPG memiliki berat sekitar 5 kg, sedangkan tabung penuh berbobot 8 kg. Jika konsumen menemukan tabung dengan berat kurang dari 8 kg, mereka berhak meminta penggantian.
“Kami mengimbau konsumen untuk memeriksa berat LPG sebelum membeli. Pangkalan wajib menggunakan alat ukur yang ditera setiap tahun oleh dinas metrologi untuk memastikan tingkat akurasi timbangan,” ujar Heppy.
Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen menjaga kualitas dan transparansi distribusi LPG 3 kg agar masyarakat mendapatkan produk yang aman dan terjamin kualitasnya.
Penulis : Tanto