Medan – batamtimes.co – Sidang kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (15/1/2025). Persidangan kali ini beragenda pemeriksaan terhadap para terdakwa, termasuk Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi, dan Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), Supervisor Diskotek Koin Bar di Pematangsiantar.
Dalam persidangan, Hendrik mengungkapkan awal mula perkenalannya dengan Hilda. Ia mengaku mengenal Hilda saat masih memiliki pabrik kelapa sawit di Simalungun dan sering berkunjung ke Koin Bar.
“Saya kenal Hilda karena usaha saya di Simalungun. Hilda bekerja di Koin Bar Siantar. Setahu saya, dia owner,” ujar Hendrik di hadapan majelis hakim.
Namun, Hilda menyangkal pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya seorang supervisor di Koin Bar. Ia juga mengakui sering memesan pil ekstasi dari Hendrik, termasuk pesanan terakhir sebanyak 100 butir.
“Saya Supervisor di Koin Bar Siantar. Saya membeli ekstasi dari Hendrik. Terakhir pesan 100 butir. Ekstasi itu saya berikan kepada Rizky untuk diedarkan. Rizky ini adalah tamu,” ungkap Hilda.
Keuntungan Ratusan Juta dari Pabrik Ekstasi
Hendrik juga membeberkan keuntungan dari usaha ilegalnya tersebut. Ia mengaku pabrik ekstasi rumahan yang ia jalankan sejak Januari 2024 menghasilkan omzet ratusan juta rupiah.
“Tidak pernah saya hitung keuntungan secara detail, tapi kira-kira ratusan juta, omzetnya. Itu belum dikurangi biaya bahan baku,” kata Hendrik.
Namun, ia mengklaim tidak pernah menggunakan hasil kejahatannya untuk membeli aset berharga seperti rumah atau mobil. Hendrik juga menjelaskan bahwa bahan baku untuk pembuatan ekstasi sangat mudah didapatkan, bahkan melalui platform online seperti Tokopedia.
“Bahan bakunya mudah didapat. Mesin cetak tablet untuk memproduksi ekstasi juga saya beli dari toko di Jalan Setia Budi, Medan,” tambahnya.
Sidang Berlanjut
Majelis Hakim PN Medan, yang dipimpin oleh Nani Sukmawati, akan melanjutkan sidang pada agenda berikutnya. Sidang ini menjadi sorotan karena mengungkap jaringan peredaran ekstasi yang melibatkan sejumlah tokoh di Medan dan Pematangsiantar.
Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk segera mempersiapkan tuntutan terhadap para terdakwa, yang didakwa memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis ekstasi.
Penulis : Timbul