Polres Natuna Ungkap Dugaan Kasus Pembunuhan Janda di Air Kolek Terancam Hukuman Mati

0
81
Keterangan foto : Wakapolres Kompol Paten Tarigan, SH di dampingi Kasat Reskrim AKP Apridony, SH.,MH gelar konferensi pers, ungkap dugaan kasus pembunuhan janda di Air Kolek Natuna, Rabu (15/01/2025).

Natuna – Batamtimes.coPolres Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau ungkap motif dugaan kasus pembunuhan berencana janda beranak tiga yang terjadi dirumah kontrakan korban DW (31) di Air Kolek, Ranai, pada Selasa (07/01/2025) Minggu lalu.

Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K, melalui Wakapolres Kompol Paten Tarigan, SH di dampingi Kasat Reskrim AKP Apridony, SH.,MH memaparkan tersangka AM telah mengakui perbuatanya melakukan aksi pembunuhan sadis terhadap korban seorang janda anak tiga alasan sakit hati.

Alasan tersangka nekat menghabisi nyawa korban akibat tersinggung dengan ucapan korban dan hasratnya tidak terpenuhi.

Sebelum melakukan aksinya, tersangka sambil menghisap merokok melihat ada seutas tali dibawah meja dikamar korban timbul niat merencanakan pembunuhan.

Saat itu, tersangka meminta korban membelakanginya bukannya korban menyalurkan hasrat birahinya, malah langsung menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali hingga korban tak bernyawa.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka membaringkan dan memakaikan kembali baju korban dan menyelimutinya, juga mengambil heandphone (HP) milik korban dan meninggalkan tempat kejadian, sebut Wakapolres saat gelar konferensi pers kepada awak media di Mapolres Natuna, Rabu (15/01/2025).

Dikatakan, Paten Tarigan, kasus ini berhasil diungkap satreskrim polres Natuna dalam 2 kali  dalam 24 jam, berdasarkan keterangan para saksi-saksi, barang bukti rekaman CCTV dan pelacakan signal handphone milik korban.

Tersangka ditangkap anggota Satreskrim  tiga hari pasca kejadian, pada Rabu (09/01/2025) di depan Go Mart Jalan Pramuka Kota Ranai tanpa perlawanan.

Kepada anggota dia (tersangka) mengakui perbuatanya dan HP milik korban diambil dan disimpan dirumah tersangka di Pering.

Selain itu, tersangka juga merupakan mantan residivis pernah melakukan aksi pembunuhan di tahun 2007 silam.

Akibat perbuatan tersangka, dijerat melanggar 340 Jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan diancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, tandasnya.

Laporan/editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here