Jakarta – batamtimes.co – Pemerintah menegaskan tidak ada alasan bagi pelaku usaha atau pedagang untuk menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yaitu Rp15.700 per liter. Plt. Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir, menyatakan bahwa ongkos distribusi tidak bisa dijadikan dalih untuk disparitas harga yang tinggi, terutama di kawasan Timur Indonesia.
“Kami meminta penjelasan dari Kementerian Perdagangan soal disparitas harga ini. Tidak ada alasan harga di daerah Indonesia Timur dipengaruhi oleh ongkos angkut,” kata Tomsi Tohir dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (20/1/2025).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta pemerintah daerah untuk memastikan harga jual Minyakita tetap sesuai HET.
“Aturan sudah jelas, dari distributor tingkat dua (D2) ke pengecer, harga ditetapkan Rp14.500 per liter,” tegas Iqbal.
Iqbal mengungkapkan, banyak pengecer yang menjual Minyakita di atas HET karena mendapatkan pasokan dari distributor atau pengecer yang tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Untuk mengatasi hal ini, Kemendag telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen PDN No. 03 Tahun 2025, yang menginstruksikan pasar rakyat dan pengecer untuk memasang spanduk berisi informasi HET di lokasi penjualan.
“Kami telah meminta dinas perdagangan untuk mengidentifikasi pengecer dan memastikan mereka terdaftar di Simirah. Dengan demikian, pengecer hanya akan mendapatkan pasokan dari distributor resmi, sehingga pengawasan lebih mudah dilakukan oleh Satgas Pangan dan dinas terkait,” jelasnya.
Kemendag menegaskan akan ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang menjual Minyakita di atas HET. Pelanggar dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Iqbal mencontohkan salah satu kasus, di mana harga dari distributor tingkat dua ke pengecer mencapai Rp18.000 per liter. Ia mencurigai distributor tersebut tidak terdaftar di Simirah, dan jika terbukti bersalah, sanksi akan dijatuhkan.
“Kami meminta Satgas Pangan dan dinas perdagangan untuk tidak ragu dalam mengambil tindakan hukum terhadap pelanggar,” ujar Iqbal.
Minyakita, sebagai program pemerintah untuk menyediakan minyak goreng terjangkau, bertujuan menjaga stabilitas harga dan memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi. Pemerintah berharap kerja sama antara Kemendag, pemerintah daerah, dan Satgas Pangan dapat memperkuat pengawasan, mengurangi disparitas harga, dan memastikan seluruh masyarakat, termasuk di wilayah Timur Indonesia, dapat mengakses Minyakita dengan harga sesuai HET.
Penulis : Paul
Editor : Pohan