Terdakwa Anton Selwa Ras DPO ditangkap Terlibat Kasus Penggelapan

0
96
Keterangan foto : Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terdakwa Anton Selwa Ras pegawai swasta terlibat kasus pengelapan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Jakarta – Batamtimes.coTim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang terdakwa buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Terdakwa ditangkap tim SIRI kejaksaan Agung di Tanjung Morawa, Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/01/2025).

Penangkapan Anton Selwa Ras pegawai swasta terlibat kasus pengelapan
dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait pengamanan terdakwa.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan merupakan warga Kelurahan Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara.

Hal ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Nomor: 256/Pid.B/2017/PN.Cbd menyatakan bahwa terdakwa Anton Selwa Ras telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif tidak melakukan perlawanan. Saat ini, terpidana digiring ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cibadak.”, jelas Harli dalam keteranganya.

Jaksa Agung, sebut Harli meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.”, tegasnya.

Penulis : Tim Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here