Tim SIRI Kejagung Amankan Buronan Tersangka Dirut PT. CIS Dugaan Kasus Korupsi

0
101
Keterangan foto : Tim SIRI Kejagung amankan buronan tersangka Dirut PT. CIS dugaan Kksus korupsi.

Jakarta – Batamtimes.coTim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan tersangka buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Tersangka IB diamankan di Senayan City, Jakarta Selatan pada Senin (20/01/2025).

Diduga terlibat dalam kasus korupsi pembiayaan transportasi pengangkutan batubara yang melibatkan PT. Pos Amuntai, ditangkap setelah sebelumnya Buton dan masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalimantan Selatan.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar
menjelaskan tersangka buronan merupakan seorang Direktur Utama PT. CIS Resources warga Cireunde, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.

“Tersangka IB diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batubara yang melibatkan PT. Pos Amuntai.”, ujar Harli dalam keteranganya.

Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.

Jaksa Agung, sebut Harli meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegasnya.

Penulis : Tim Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here