Imigrasi Natuna Belum Deportasi Dua WNA Vietnam Terdampar Gegara Ini

0
135
Keterangan foto : Kantor Imigrasi Kelas II Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Natuna – Batamtimes.coKantor Imigrasi Kelas II Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau melalui Kasi Intel Kanim
Deny menyampaikan belum melakukan deportasi dua warga negara asing (WNA) akibat terdampar di laut Natuna, Rabu (15/01/2025) kemarin.

Pasalnya, masih menunggu proses kelengkapan dokumen belum rampung dari Kedutaan Besar (Kedubes) Vietnam di Jakarta.

Namun pihaknya telah menyurati kerjasama luar negeri direktorat Imigrasi terkait koordinasi status kewarganegaraan serta permohonan bantuan untuk penerbitan paspor dua warga asing terdampar diperairan laut Natuna.

Hingga saat ini, Imigrasi Natuna masih menunggu pengurusan kelengkapan dokumentasi tersebut karena diketahui WNA itu tidak memiliki dokumen (Ilegal) sebab pihak yang bisa mengeluarkan dokument paspor dari pihak kedubes Vietnam di Jakarta.

” Kalau sudah selesai dokumen paspor mereka pihak imigrasi mendorong untuk dilakukan deportasi ke negara asalnya,” papar Deny kepada batamtimes co saat dikonfirmasi Kamis (22/01/2025) siang.

Setakat ini kata dia, kedua warga asal Vietnam itu masing-masing Pham Ngoc Anh dan Nguyen Huu Vinh masih diamankan dirumah detensi Imigrasi Ranai dalam kondisi sehat.

Meskipun juga ada ditemukan pembekakan pada engkel kaki mereka akibat kecapean saat terhanyut dilaut telah dilakukan pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ranai.

Deny, juga mengatakan informasi awal diketahui kedua WNA ditemukan terdampar secara terpisah oleh Zubian Toni
warga tempatan di perairan laut Natuna di Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan melalui Camat Supardi.

Dari keterangan WNA ini diketahui melalui penerjemah bahasa sebenarnya mereka berempat dikapal PJ 42 TS itu, karena kapal mengalami kerusakan mesin dan bocor sehingga terombang -ambing dilaut pada akhirnya kapal tersebut dihantam ombak dan tenggelam.

Dua WNA ini ditemukan terdampar di laut Cemaga secara terpisah sementara dua rekan lainya tidak diketahui keberadaanya.

Setelah pihak imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap WNA ini tidak pula memiliki identitas maupun dokumen lemgkap, untuk sementara waktu diamankan dirumah detensi kantor imigrasi Ranai untuk proses berikutnya.

Menurut Deny kedua WNA itu tidak dikenakan proses hukum karena murni korban terdampar di perairan laut Natuna, pungkasnya..

Laporan/editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here