Dewan Pers Resmi Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik

0
256

Jakarta – batamtimes.co – Dewan Pers secara resmi meluncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam proses produksi karya jurnalistik. Pedoman ini tertuang dalam Siaran Pers No. 2/SP/DP/I/2025 dan bertujuan untuk memastikan penggunaan teknologi AI yang etis, transparan, serta menjaga integritas jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa penyusunan pedoman ini telah dimulai sejak April 2024. Proses tersebut melibatkan pembentukan satuan tugas khusus yang terdiri dari perwakilan internal Dewan Pers, konstituen, serta tim ahli di bidangnya.

“Dalam penyusunan pedoman ini, kami juga menerima masukan dari media yang sudah menerapkan AI dalam karya jurnalistik mereka dan melibatkan pakar kecerdasan buatan untuk memastikan pedoman ini relevan dengan perkembangan teknologi terkini,” ujar Ninik dalam konferensi pers, Jumat (24/1/2025).

Ninik menambahkan bahwa pedoman tersebut telah melalui tahap uji publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan untuk menjamin pedoman yang komprehensif dan dapat diterima oleh semua pihak.

“Pedoman ini sangat dinantikan oleh insan pers. Dengan adanya panduan ini, pemanfaatan AI di ranah jurnalistik diharapkan dapat mempercepat proses kerja dan meningkatkan efisiensi. Namun, perlu adanya kontrol dan penerapan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” tegasnya.

Dewan Pers berharap pedoman ini dapat menjadi langkah awal yang kuat dalam mendorong kolaborasi antara teknologi dan prinsip-prinsip jurnalistik, sehingga inovasi yang ada tetap berpijak pada nilai-nilai etika yang kokoh.

Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik dapat diunduh melalui link berikut: Peraturan Dewan Pers Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan.pdf

https://search.app/UrJfWePH3MvSGULUA

Keterangan Foto : Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik .

Pedoman AI dalam Karya Jurnalistik

BAB I: Ketentuan Umum Dalam Pasal 1 Yang dimaksud dalam peraturan ini:

1. Kecerdasan buatan atau artificial intelligence adalah teknologi informatika yang memungkinkan perangkat digital untuk membaca, menulis, membuat gambar, membuat suara, membuat gambar bergerak, serta melakukan analisis sehingga memudahkan manusia untuk menjalankan kegiatan.

2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, elektronik, dan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

3. Kode Etik Jurnalistik selanjutnya disebut KEJ adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

4. Karya jurnalistik adalah produk, konten, atau hasil kerja dari wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

5. Personalisasi adalah representasi grafis, karakter, animasi, video yang mewakili sosok tertentu.

6. Iklan programatik atau iklan terprogram adalah proses pembelian ruang iklan di media massa secara otomatis yang tampil berdasarkan data audiens dan algoritma kecerdasan buatan sesuai dengan kebiasaan atau kesukaan pengguna.

7. Sulih suara adalah pergantian suara secara lisan suatu bahasa ke dalam bahasa lain.

8. Sintesis suara adalah paduan atau penggabungan suara secara lisan dari berbagai bahasa.

9. Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

BAB II: PRINSIP DASAR Pasal 2

(1) Karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan harus berpedoman pada KEJ.

(2) Penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik harus melibatkan kontrol manusia dari awal hingga akhir.

(3) Perusahaan pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.

(4) Perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebutkan sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik.

Pasal 3

(1) Perusahaan pers harus selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang diperoleh melalui penggunaan kecerdasan buatan.

(2) Pemeriksaan akurasi dan verifikasi dilakukan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi dari pihak yang berkompeten.

(3) Perusahaan pers harus berhati-hati dalam memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang dihasilkan dengan kecerdasan buatan agar tetap menghormati ketentuan tentang hak cipta dan peraturan perundang-undangan lainnya.

(4) Karya jurnalistik yang dihasilkan dari kecerdasan buatan tidak boleh didasari oleh iktikad buruk dan harus menghindari konten yang bersifat cabul, bohong, fitnah, atau sadisme.

(5) Karya jurnalistik yang dihasilkan dari kecerdasan buatan tidak boleh menyebarkan konten diskriminatif terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, atau penyandang disabilitas.

BAB III: TEKNOLOGI

Pasal 4 Setiap perusahaan pers bebas menggunakan berbagai jenis aplikasi kecerdasan buatan.

BAB IV: PUBLIKASI

Pasal 5 (1) Perusahaan pers harus memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar) berbasis kecerdasan buatan, baik berupa gambar bergerak maupun tidak.

(2) Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli waris.

(3) Perusahaan pers harus memberi keterangan pada karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan berupa suara.

(4) Sulih suara dan sintesis suara dari figur yang dihasilkan melalui personalisasi berbasis kecerdasan buatan harus mendapat persetujuan dari pemilik suara asli.

(5) Perusahaan pers harus menginformasikan secara terbuka apabila melakukan penyuntingan, ralat, atau perubahan terhadap karya jurnalistik yang dihasilkan dari kecerdasan buatan.

Pasal 6 Setiap penggunaan kecerdasan buatan yang berdampak signifikan terhadap karya jurnalistik harus dinyatakan dengan jelas.

BAB V: KOMERSIALISASI

Pasal 7

(1) Iklan hasil kecerdasan buatan yang dipublikasikan oleh perusahaan pers harus diberi keterangan atau penjelasan.

(2) Iklan programatik di media siber harus mengikuti ketentuan kode etik periklanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI: PELINDUNGAN

Pasal 8
(1) Teknologi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik harus dipastikan aman, andal, dan dapat dipercaya, serta sesuai dengan standar etika dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

(2) Perusahaan pers harus memastikan karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan menghormati hak privasi.

BAB VII: PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 9

(1) Sengketa terkait karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(2) Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan akan mengacu pada ketentuan Dewan Pers.

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Jakarta 22 Januari 2025

 

Penulis : Budi

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here