Batam – batamtimes.co – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, memberikan pengarahan terkait pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Arahan ini disampaikan dalam acara yang berlangsung di Balairungsari BP Batam pada Jumat (24/1/2025).
Inpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 itu menekankan pentingnya pengurangan anggaran untuk kegiatan seperti seminar, studi banding, perjalanan dinas, dan kunjungan kerja.
“Apa yang menjadi instruksi Bapak Presiden, wajib kita laksanakan. Seluruh efisiensi yang disampaikan oleh Biro Keuangan hari ini harus kita jalankan,” ujar Muhammad Rudi.
Muhammad Rudi menyambut baik kebijakan tersebut dan mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran dapat memberikan ruang lebih besar untuk pembiayaan program produktif, seperti pembangunan infrastruktur. Ia menilai langkah ini selaras dengan kebutuhan pembangunan di Kota Batam.
“Tahun ini ada sembilan ruas jalan yang menjadi prioritas pembangunan, salah satunya adalah Jalan Ahmad Yani (Ruas Simpang Kabil – Batamindo) sepanjang 3,8 kilometer dan Jalan R. Suprapto (Ruas Simpang Batamindo – DAM Muka Kuning) sepanjang 1,6 kilometer,” jelasnya.
Rudi juga menegaskan bahwa efisiensi perjalanan dinas sudah diterapkan sebelum keluarnya Inpres ini. Setiap perjalanan dinas harus mendapat persetujuan langsung darinya, dengan syarat kegiatan tersebut memberikan dampak nyata bagi kemajuan Kota Batam.
“Anggaran kita terbatas. Pembangunan Kota Batam ini ada di tangan kita semua. Mari kita terus menjaga kekompakan untuk menjadikan Batam lebih baik,” pungkasnya.
Ia berharap, efisiensi anggaran ini dapat menjadi langkah konkret dalam mendorong pembangunan Kota Batam ke arah yang lebih maju dan berdaya saing.
Penulis : Adi
Editor : Pohan