Jakarta – batamtimes.co – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Satgas Pangan Polri melakukan penyegelan terhadap gudang dan tempat produksi minyak goreng milik PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) di Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025). Penyegelan dilakukan menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam kegiatan produksi dan distribusi.
Mendag menyebutkan bahwa dari penyegelan tersebut ditemukan 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus MinyaKita, dengan satu dus berisi 12 kemasan berukuran 1 liter.
“Gudang PT NNI ini sebenarnya adalah repaker minyak goreng. Namun, berdasarkan pengawasan bersama Satgas Pangan, ditemukan sejumlah pelanggaran terkait minyak goreng. Maka, kami segel barang-barangnya untuk proses lebih lanjut,” ujar Budi Santoso.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain adalah penggunaan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI) yang masa berlakunya telah habis, namun produksi tetap dilanjutkan. Selain itu, PT NNI tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk MinyaKita dan tidak memenuhi syarat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 terkait aktivitas pengepakan minyak goreng.
“Selain itu, mereka melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,” tambahnya.
PT NNI juga dilaporkan menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) untuk produksi MinyaKita. Parahnya lagi, produk yang diedarkan diduga memiliki volume kurang dari 1 liter seperti yang tertera pada kemasan.
“Yang lebih mengecewakan, harga jual produk tidak sesuai ketentuan. Mereka menjual MinyaKita seharga Rp 15.500 per liter, padahal seharusnya dijual Rp 14.500 karena mereka adalah repaker,” tegas Mendag.
Budi Santoso mengimbau pelaku usaha lainnya untuk mematuhi regulasi yang berlaku agar harga minyak goreng tetap terjangkau di pasaran, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Jika pelanggaran seperti ini terus dilakukan, izin usaha perusahaan bisa dicabut. Kami berharap pelaku usaha mematuhi aturan agar kestabilan harga minyak goreng tetap terjaga,” tutupnya.
Penulis : Paul
Editor : Pohan