Pemprov Riau Tegaskan Pengecer Harus Jual Minyakita Sesuai HET

0
296
Keterangan foto : pemerintah meminta agar Minyakita dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan yaitu Rp15.700 per liter

Pekanbaru – batamtimes.co-  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali mengingatkan seluruh pengecer minyak goreng merek Minyakita untuk menjual produk tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng agar tetap terjangkau bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.

Kepala Bidang Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Provinsi Riau, Ahyu Suhendra, menegaskan bahwa pengecer tidak diperbolehkan menjual minyak goreng Minyakita di atas HET.

“Harga yang dijual ke konsumen harus sesuai dengan HET. Pengecer tidak boleh menjual di atas harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Ahyu dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).

Menurutnya, pengecer yang telah ditunjuk sebagai distributor resmi Minyakita sudah mendapatkan keuntungan yang cukup. Pengecer membeli minyak dari distributor atau sub-distributor dengan harga sekitar Rp14.500 per liter dan menjualnya ke konsumen dengan harga Rp15.700 per liter sesuai ketentuan.

Dengan margin yang sudah diperhitungkan pemerintah, pengecer tetap mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi mereka untuk menaikkan harga secara sepihak, tegasnya.

Masih Ada Pedagang yang Melanggar

Meskipun aturan sudah jelas, tim pengawasan Disperindag Riau masih menemukan pedagang di pasar yang menjual Minyakita di atas HET. Hal ini diduga karena pedagang membeli minyak dari pengecer dengan harga lebih tinggi, sehingga mereka juga terpaksa menaikkan harga jualnya.

Kami masih menemukan beberapa pedagang yang menjual di atas HET. Ini kemungkinan besar terjadi karena mereka membeli dari pengecer yang menjual lebih mahal,” ungkap Ahyu.

Untuk menekan pelanggaran, Pemprov Riau akan memperketat pengawasan dengan melakukan inspeksi ke pasar-pasar. Selain itu, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan pengecer yang menjual di atas HET.

Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada pengecer yang menjual Minyakita dengan harga lebih tinggi dari ketentuan. Pengawasan akan terus kami lakukan demi menjaga harga tetap stabil,” pungkas Ahyu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here