Anak Tega Bunuh Ibu Kandung Karena Tak Dilayani dengan Baik

0
127
Keterangan Foto : Pelaku berinisial A alias S (48) tega mengabisi nyawa ibunya.(Tanto)

Yogyakarta – batamtimes.co- SeorangĀ  pria di Gamping, Sleman, Yogyqakarta ditangkap polisi karena menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal dunia.

Pelaku berinisial A alias S (48) tega mengabisi nyawa ibunya karena merasa tak puas dilayani dalam kehidupan sehari-hari. Antara korban dan pelaku selama ini tinggal satu rumah.

“Korban Ny SM (76) ditemukan pada 12 Januari sekira pukul 16.40 Wib di Kalurahan Balecatur, Gamping dalam kondisi meninggal di kebun kosong. Jasad korban ditemukan dalam keadaan membusuk,” kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo saat jumpa pers, Kamis 30 Januari 2025.

Ia mengatakan, korban semula sudah dicari disekeliling rumah oleh anaknya yang lain namun tidak ketemu.

“Korban akhirnya ditemukan dikebun sekitar rumah yang ditumpuki daun sampah. Saat mencari anaknya itu curiga karena melihat ada sepasang kaki manusia. Kemudian ia menggaruk
sampah dan melihat jasad korban sudah terbujur kaku,” ucapnya.

Keluarga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Gamping. Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

“Menurut keterangan tersangka pada 29 Desember 2024 ia mencekik leher korban dan mendorong kebelakang sehingga kepalanya terbentur tembok,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pada 1 Januari tersangka juga memukul rusuk korban kanan dan kiri. Sehingga pada 7 Januari pagi korban meninggal dunia.

“Pada 10 Januari mayat korban mulai mengeluarkan bau busuk. Tersangka kemudain membawanya ke kebun kosong yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah. Tersangka lantas menutupi jasad korban dengan daun dan tanah,” ucapnya.

“Jadi tersangka ini merasa jengkel karena korban tak melayaninya secara baik dalam kehidupan sehari-harinya,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Kapolresta Sleman, penyidik Satreskrim telah berkoordinasi dengan pihak RS. Grhasia untuk melakukan pemeriksaan Visum et Psikiatrikum terhadap pelaku.

“Pelaku dikenakan Pasal
Pasal 44 ayat (3) jounto pasal 5 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancamana hukuman paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolresta.

Sejumlah barang bukti turut diamankann polisi sebagai barang bukti diantaranya dua kain jarik, kemeja korban, ember dan gayung mandi.

 

Penulis : Tanto

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here