Batam – batamtimes.co – Tim Gabungan Bea Cukai Batam bersama Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 10.955 gram di dua lokasi berbeda, yakni Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, di Bandara Hang Nadim.
“Kami mengidentifikasi sepasang kekasih berinisial RD (28) dan AM (24) yang menyembunyikan sabu dalam barang bawaan mereka,” kata Zaky dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).
Petugas menemukan empat bungkusan plastik mencurigakan yang diselipkan di lipatan celana jeans dan sajadah di dalam koper pelaku. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, bungkusan tersebut diketahui berisi sabu dengan total berat 2.240 gram.
Berdasarkan keterangan RD dan AM, petugas melacak keberadaan seorang pengendali jaringan berinisial AWI yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.
“Kami berhasil mengamankan AWI dan RE tanpa perlawanan di hotel,” ujar Zaky.
Penggeledahan dilakukan di lima kamar yang digunakan oleh sindikat tersebut, di mana petugas menemukan tambahan barang bukti berupa sabu dan alat pengemas narkotika. Dari operasi ini, tim gabungan menyita sabu seberat 8.715 gram.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba ini. Selain itu, dilakukan tes urine terhadap 11 orang yang berada di lokasi, dengan hasil tiga orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Bea Cukai Batam dan Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Penulis : Adi
Editor : Pohan