Yogyakarta – batamtimes.co – Ditresnarkoba Polda DIY mengungkap jaringan narkoba jenis sabu lintas provinsi Yogyakarta-Sidoarjo, Jawa Timur seberat 10 kilogram.
Wadir Resnarkoba AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, jaringan ini menggunakan metode transaksi langsung.
“Beberapa lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) meliputi pinggir jalan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul; sebuah kamar kos di wilayah yang sama; serta di depan minimarket di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” ujarnya Kamis 30 Januari 2025.
Ia menjelaskan, empat orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, yakni FR (28), HW (29), TH (46), dan RH (39).
“Keempatnya berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur. Namun beberapa di antaranya berdomisili di Bantul, DIY. Berdasarkan hasil penyelidikan, dua dari empat tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa,” terangnya.
Dirinya mengungkapkan, kasus ini terbongkar berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di Kapanewon Banguntapan, Bantul. Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda DIY kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FR pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 02.45 WIB. Dari tangan FR, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,45 gram.
“Hasil interogasi terhadap FR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari HW. FR bertugas meletakkan sabu di lokasi tertentu dengan imbalan konsumsi sabu gratis. Berdasarkan informasi ini, polisi melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap HW di kamar kosnya pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 5,59 gram. HW mengaku memperoleh sabu dari TH di Sidoarjo melalui transaksi langsung,” ucapnya.
Tim Opsnal kemudian mengejar TH dan berhasil menangkapnya pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 13.15 WIB di depan minimarket di Kecamatan Candi, Sidoarjo.
“Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 34,52 gram. Dari pengakuan TH, diketahui bahwa masih ada sabu yang disimpan di kamarnya. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 10.012 gram. TH mengaku mendapatkan narkotika ini dari seorang pemasok berinisial F (DPO) di Bangkalan, Madura, dengan imbalan uang Rp12 juta dan sabu 80 gram,” urainya.
Selain itu, TH juga mengaku mengambil sabu tersebut bersama rekannya, RH. Polisi pun menangkap RH di rumahnya di Kecamatan Candi, Sidoarjo. RH mengakui keterlibatannya dalam mengambil sabu dari Bangkalan dan mendapatkan imbalan berupa uang serta konsumsi sabu.
“Secara keseluruhan, Polda DIY menangkap empat tersangka dengan barang bukti sabu seberat 10.052,56 gram. Pengungkapan ini membongkar jaringan peredaran sabu nasional yang melibatkan wilayah Yogyakarta dan Sidoarjo,” ujarnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
“Dengan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mencegah peredaran sabu yang berpotensi merusak lebih dari 40.000 orang, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh empat orang,” ungkap Ihsan.
Penulis : Tanto