Sidang Putusan Kasus Pemukulan hingga Tewas di Anambas, Terdakwa divonis 7 Tahun Penjara

0
126
Keterangan foto : Ilustrasi

Anambas – Batamtimes.coSidang putusan majelis hakim pengadilan negeri Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau kasus pemukulan hingga tewas korban Dandi.

Terdakwa Alif Zamema (21) dijatuhi vonis pidana penjara 7 tahun, pada Selasa (17/12/2024) bulan lalu.

Alif, (Terdakwa) warga Kelurahan Pesisir Timur, Siantan, Anambas itu, dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah sengaja melukai berat orang lain mengakibatkan kematian, melanggar Pasal 354 ayat (2) KUHP terhadap korban Dandi.

Namun, perkara yang membelit Alif Zamema itu belum berakhir.

Sebab, Alif Zamema (terdakwa) mengajukan upaya hukum banding.

Vonis putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pidana penjara 6 tahun pada sidang penuntutan digelar pada Selasa, (10/12/2024) lalu.

Dilangsir dari SIPP pengadilan negeri Ranai, Sabtu (31/01/2025). Perkara penganiayaan nomor 68/Pid.B/2024/PN Ntn. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta-fakta kejadian bermula terdakwa (Alif) dipicu rasa cemburu terhadap saksi Dewi Mayang Sari (istri terdakwa) karena mengaku telah  berselingkuh dengan Dandi (korban) sehingga membuat hatinya menjadi emosi dan marah.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, ia (terdakwa) berusaha menenangkan diri keluar rumah ke pelabuhan Terempa, sekira pukul 22.30 WIB.

Tanpa disengaja, terdakwa melihat korban sedang duduk dijok motor sambil main heandpone.

Spontan tanpa tanya, terdakwa melakukan pemukulan mengenai wajah korban dan akibatnya jatuh tersungkur di Dermaga pelabuhan Tarempa.

Tak puas hanya disitu, terdakwa kembali melampiaskan amarahnya mengangkat kepala korban dan membenturkannya ke beton pelabuhan sambil menginjak kepala korban.

Melihat kejadian tersebut sejumlah warga berupaya menarik terdakwa dan kondisi korban terlihat lemah dan tak berdaya berusaha dilarikan ke RSUD Tarempa untuk mendapatkan pertolongan medis.

Korban menjalani rawat inap di UPT RSUD Tarempa selama 8 hari namun kondisi kesehatan korban semakin kritis.

Pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 pukul 12.20 WIB, korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh dr Ivan Kendrich
penyebab kematian diagnosa Cardiopulmlnary arrest.

Laporan/editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here