Karimun – batamtimes.co – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyoroti dugaan reklamasi ilegal yang melibatkan PT. Karimun Marine Shipyard (KMS) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Reklamasi ini diduga berlangsung tanpa izin resmi, melanggar Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengenaan Sanksi Administratif.
Kasus reklamasi ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya, kejadian serupa juga mencuat di wilayah pesisir lain, seperti Tangerang, Bekasi, dan Jakarta, yang sempat mengundang perhatian publik.
Menurut Iskandar, permasalahan ini bermula dari langkah Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengerukan dan Reklamasi DPRD Karimun, yang sejak 2016 telah menyerukan penghentian seluruh kegiatan pengerukan dan reklamasi di daerah tersebut. Ketua Pansus saat itu, Ady Hermawan, menegaskan bahwa Kabupaten Karimun belum memiliki regulasi yang jelas terkait pelaksanaan aktivitas reklamasi.
Meski ada seruan penghentian sementara, Iskandar menilai bahwa hingga kini tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Bahkan, laporan dugaan pelanggaran yang diterima Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan semakin memperkuat indikasi adanya praktik ilegal.
“PT. KMS diduga telah melakukan reklamasi seluas 150 hektar tanpa izin yang sah sejak 2011 hingga 2015,” ungkap Iskandar, mengacu pada hasil inspeksi lapangan yang dilakukan oleh Polsus WP3K Pangkalan PSDKP Batam pada 18 Juli 2023.
Minimnya Pengawasan dan Dugaan Korupsi
Lebih lanjut, Iskandar menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak berwenang, yang memungkinkan praktik reklamasi ilegal terus berlangsung. Ia juga mempertanyakan apakah ada unsur korupsi atau kolusi yang menutupi pelanggaran ini.
“Sejauh ini, tidak terlihat adanya kontribusi nyata bagi daerah dari kegiatan reklamasi tersebut. Hal ini mengundang pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan yang dilakukan,” tegasnya.
Menurutnya, meskipun regulasi mengenai reklamasi sudah cukup banyak, praktik pelanggaran tetap terjadi. Ia pun mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas guna memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Apakah kita akan terus melihat fenomena reklamasi ilegal ini sebagai sebuah pola yang terus berulang tanpa penyelesaian yang komprehensif? Ataukah akan ada perubahan signifikan dalam pengawasan dan penegakan hukum di wilayah pesisir?” pungkas Iskandar.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang dalam menyikapi dugaan pelanggaran ini, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat pesisir.
Pewarta : Tanto
Editor : Pohan