Begini Cara dan Syarat Daftar Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg

0
401

Jakarta – batamtimes.co – Pemerintah kini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftarkan usahanya sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg. Dengan kebijakan baru ini, penyaluran gas elpiji melon tidak lagi melalui pengecer, melainkan langsung dari pangkalan resmi guna memastikan harga tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Bagi pengecer atau individu yang ingin menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg Pertamina, mereka dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau situs resmi Kemitraan Patra Niaga.

Syarat Dokumen Pendaftaran

Calon pangkalan resmi elpiji 3 kg wajib menyiapkan sejumlah dokumen berikut:
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3.Bukti kepemilikan lahan
4.Surat izin usaha
5.Dokumen legalitas usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP, Tanda Daftar Perusahaan/TDP)
6.Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan

Cara Daftar Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg Secara Online

Ada dua cara mendaftarkan usaha sebagai pangkalan elpiji 3 kg, yaitu melalui OSS atau Kemitraan Patra Niaga Pertamina.

1. Pendaftaran melalui OSS

  1. Akses Situs OSS
    • Buka laman www.oss.go.id
    • Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas
    • Isi formulir dengan data lengkap seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email
    • Ceklis persetujuan, lalu klik “Submit”
    • Cek email untuk aktivasi akun, kemudian klik “Aktivasi”
    • Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang didaftarkan
  2. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Masuk ke laman OSS, lalu pilih menu “Permohonan”
    • Pilih Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), lalu ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Isi data usaha, lalu klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”
    • Cetak dokumen NIB sebagai bukti legalitas usaha
  3. Pelengkapan Data Usaha
    • Lengkapi informasi seperti lokasi usaha, jenis barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan

2. Pendaftaran melalui Kemitraan Patra Niaga Pertamina

Selain OSS, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui situs Kemitraan Patra Niaga Pertamina:

  1. Buka situs kemitraan: kemitraan.patraniaga.com/register
  2. Pilih Keagenan LPG
  3. Klik “Registrasi”, lalu unggah dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya
  4. Setelah semua persyaratan terpenuhi, akan diterbitkan surat keterangan penyalur LPG

Dengan sistem pendaftaran online ini, pemerintah berharap distribusi elpiji 3 kg menjadi lebih tertata, transparan, dan dapat memastikan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Penulis : Tina

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here